KAB BEKASI – PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, mensinyalir bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menggelembungan suara untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat rekapitulasi suara DPR RI.
Dugaan itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Babelan, Tambun Selatan, Cibitung dan Kecamatan Cikarang Barat yang diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)
Sehingga saksi PDIP dari Tambun Selatan, meminta untuk membuka kotak suara DPR RI di Desa Sumberjaya, Desa Mangunjaya, dan Kelurahan Jatimulya setelah rekapitulasi DPR RI selesai, Kamis (9/5/2019) malam.
Hal serupa juga dilakukan saksi dari PKS. Hanya saja, untuk saksi PKS meminta untuk mencocokkan data DA A1 Desa dengan DA1 milik PPK yang ada di Kelurahan Jatimulya. Pasalnya, data yang dimiliki saksi PKS dengan data yang dimiliki PPK berbeda.
Dari pantauan Radar Bekasi di lokasi penghitungan di Gor Tambun Selatan, sempat terjadi keributan antara saksi PDIP dengan PPK Kecamatan Tambun Selatan, setelah penghitungan DPR RI selesai. Akibat keributan ini, proses rekapitulasi sempat dihentikan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman membeberkan, dalam proses rekapitulasi surat suara DPR RI, terindikasi ada penggelembungan suara, sehingga, sehingga pihaknya meminta untuk membuka kotak kembali.
Diakuinya, sebenarnya ada empat kecamatan di Kabupaten Bekasi yang terindikasi adanya kecurangan, seperti, Kecamatan Babelan, Cikarang Barat, Cibitung, dan Tambun Selatan.
Namun, dari ke empat kecamatan yang terindikasi adanya kecurangan, hanya Kecamatan Tambun Selatan saja yang kotaknya dibuka.
“Sebelumnya, saat proses rekapitulasi di KPU, kami minta untuk buka kotak surat suara Kecamatan Babelan, tapi mereka (KPU) berkilah jika ingin membuka kotak surat suara seharusnya di PPK, tapi mereka (KPU) intervensi, bahwa penghitungan di Kecamatan Tambun Selatan mau dibawa ke KPU, tapi kami tahan. Karena ini harus dibuktikan, bahwa di Tambun Selatan terjadi penggelembungan suara,” beber Soleman.
Lanjut Soleman, awalnya pihaknya ingin membuka seluruh kotak yang ada di Kecamatan Tambun Selatan, tapi dari hasil keputusan hanya tiga saja yang akan dibuka, dan dilakukan rekapitulasi ulang.
Ditempat yang sama, saksi dari PKS di Kecamatan Tambun Selatan, Budi Purwanto melihat ada perbedaan data di DA A1 Desa, dan DA1 milik PPK. Sehingga menguntungkan salah satu partai.
Maka dari itu, kata Budi, pihaknya (PKS) meminta untuk disandingkan datanya. Hanya saja, ia tidak bisa menjelaskan apakah penggelembungan suara dari surat suara yang tidak sah atau yang lainnya. Menurutnya, itu akan terbukti setelah data yang ada dibuka secar gamblang.
“Indikasinya memang ada suara partai yang ditambah. Kalau maunya kami, data yang ada di Kelurahan Jatimulya bisa disandingkan dengan yang ada di KPU,” tegasnya.
Lanjut Budi, sejauh ini sudah dicek satu-satu. Artinya, itu proses yang sudah dilalui, dan PKS tidak mau rekapitulasi diulang lagi, karena cukup disandingkan saja data yang ada di komputer PPK dengan data yang ada di komputer PKS, termasuk jumlah suara di TPS.
“Kami hanya minta disandingkan saja datanya, ketika beda, baru dibuka kotak, misalkan tidak beda, ngapain dibuka. Makanya sandingkan data dulu, setelah jelas mana yang beda, baru bisa dibuka, karena tidak sembarangan untuk membuka kotak,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPK Tambun Selatan, Sahil menjelaskan, keributan itu karena teman-teman saksi dari PDIP dan PKS menuding adanya kecurangan yang terjadi pada saat penghitungan surat suara DPR RI selesai. Sehingga mereka meminta untuk membuka kotak suara.
“Kami sudah akomodir permintaan teman-teman saksi untuk membuka kotak. Sekalipun ada indikasi kecurangan, nanti bisa dibuktikan setelah membuka kotak,” ujarnya.
Lanjut Sahil, surat suara dari Desa Sumberjaya dan Desa Mangunjaya akan dihitung ulang, dan rencananya malam ini akan diselesaikan, dengan menghitung C1 plenonya.
Penulis: Ramli Zulkarnaen