SKL Ditahan Pihak Sekolah. KPAD Kab Bekasi: Sekolah Tidak Boleh Tahan Hak Siswanya

oleh

 

 

M.rojak s.pdiKomisioner perlindungan
Muhamad rojak S.pdi, anggota Komisioner perlindungan anak daerah (KPAD) kabupaten Bekasi.   Foto:sarip.p

KAB BEKASI – Dunia pendidikan telah melaksanakan kelulusan serentak tingkat nasional tahun ajaran 2018/2019 tingkat Sekolah menengah kejuruan (SMK), semangat sang siswa-siswi menantikan nilai akhir yang di impikan selama iya mengikuti ujian akhir, setelah selesai ujian maka setiap siswa menunggu surat keterangan Lulus (SKL), yang mana surat tersebut menjadi acuan lulus atau tidak nya para siswa-siswi

Komisi perlindungan anak daerah (KPAD), menghimbau kepada seluruh sekolah swasta maupun negri agar tidak mempersulit dalam pengambilan (SKL) Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) sementara itu ada tiga item yang menjadi hak siswa. Karena itu, pihak sekolah memiliki kewajiban untuk menyerahkannya tanpa syarat. “Kalau sekolah berani meluluskan, berarti harus bertanggung jawab atas hak-hak siswanya,” ungkap komisioner perlindungan anak daerah M.Rojak S.pdi Senin,(20/05/2019).

Masih menurut M.Rojak, “Sekolah tidak boleh menahan yang menjadi hak-hak siswanya, ada kepentingan siswa untuk keperluan yang lebih penting dengan SKL dan lainnya itu. Jika ada diantara siswa yang mempunyai kendala persoalan tunggakan biaya pendidikan itu menjadi urusan dengan pihak wali murid dibicarakan dengan pihak sekolah mengenai solusinya perlu dibicarakan terlebih dahulu secara kekeluargaan”.paparnya

Lanjutnya. “Jangan sampai anak terhambat tumbuh kembangnya hanya karena persoalan belum mendapat SKL dan lainnya. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi mengingatkan kepada pihak sekolah dapat memberikan SKL dan surat lainnya bagi siswa siswi didiknya karena itu merupakan pemenuhan hak anak yang perlu didapat setelah dinyatakan lulus dari ujian sekolah maupun Ujian Negara”.tutup rojak

Penulis: sarip.p

One thought on “SKL Ditahan Pihak Sekolah. KPAD Kab Bekasi: Sekolah Tidak Boleh Tahan Hak Siswanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *