Demi Mendapat Keadilan Sengketa Pileg DPR-RI, DPD PKS Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum

oleh

KAB BEKASI – Kisruh pergelembungan surat suara DPR-RI ditingkat Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum usai. Pasalnya, pihak partai PKS DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Kabupaten Bekasi tidak terima akan dugaan kecurangan yang dialami partainya hingga menempuh jalur hukum demi mendapakatkan keadilan

“Saksi PKS bermandat telah mengajukan keberatan agar dilakukan pencocokkan atau penghitungan suara ulang sesuai dengan model C1-DPR namun sayangnya tidak di indahkan oleh pihak PPK tambun selatan dan KPUD kabupaten Bekasi Kalau tidak melakasanakan berarti melanggar amanat Bawaslu RI,” kata Nuh, saat gelar Pres Conperensi di Kantor DPD PKS Kabupaten Bekasi, ruko kalimas Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/06/2019) siang.

Jalur hukum yang kita tempuh, ungkap nuh, bukan sekedar ancaman bagi KPU Kabupaten Bekasi yang tidak mengindahkan Putusan Bawaslu RI. Namun, ia meminta agar KPU setempat dapat menyikapi persoalan kasus hukum dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem DPR RI Dapil VII.

“Kita sebenarnya bukan ‘mengancam’ tapi ingin mengingatkan kerjasama yang baik supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan hambatan dalam proses hukum ini,” tegasnya, Nuh berkeyakinan, KPU setempat akan menjalankan Putusan Bawaslu RI dengan sebaik-baiknya.

“DPD PKS Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Bekasi agar bisa dilakukan proses keputusan Bawaslu RI supaya dilakukan proses pencocokan atau penghitungan suara ulang sesuai dengan Model C1 DPR RI ke Model DAA1-DPR RI Kelurahan Jatimulya,” jelasnya.

Lain halnya, Humas DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Purwanto mempertegas, jika Putusan Bawaslu RI tidak diindahkan KPU setempat, maka akan melakukan proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).Ini sudah berlanjut, di MK sudah berlanjut. Apakah tidak menunggu saja proses di MK?” kata Budi saat menjawab pertanyaan wartawan.

Menurutnya, proses gugatan di MK lebih mudah jika tidak ada kerjasama di KPU Kabupaten Bekasi. Ini akan menjadi bukti baru di MK. “Langkah kita meminta agar dapat dilakukan pencocokan, hasilnya apa untuk bukti baru di persidangan MK”.paparnya

dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem untuk tingkat DPR-RI di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan sebesar 6.096 suara itu terjadi pada proses rekapitulasi suara dari Model C1 DPR RI keModel DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya.

Penulis: Sarip.p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *