Terkait  Buruknya Pelayanan, YARA Harapkan Perubahan Dari Direktur Baru PDAM Tirta Persada

oleh
Teks Foto : Indra Kusmeran, SH, Ketua YARA Aceh Timur (Ist)

ACEH TIMUR – Baru-baru ini Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin HM Thaib, SH. melantik Iskandar, SH sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Persada periode 2019-2023. Untuk itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, mendesak Direktur PDAM Tirta Persada yang baru tersebut untuk menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini terjadi pada Perusahaan milik pemerintah daerah tersebut. Selasa, 18/06/2019.

Diduga Palsukan Ijazah, Tuha Peut. Gampong Panton Meureubo Terancam Dipolisikan

Hal itu disampaikan oleh Indra Kusmeran SH, selaku Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur, yang bahwa Ia meminta kepada Direktur yang baru, untuk dapat memberikan pelayanan dalam ketersedian air bersih di Aceh Timur, karena selama ini banyak keluhan dari Masyarakat yang diterima oleh pihakNya (YARA-red)

” Kita mengucapkan selamat kepada Direktur yang baru dan meminta agar permasalahan penyedian air bersih ini dapat di tuntaskan selama masa jabatan beliau (Iskandar-red),” Ucap Indra kepada Wartawan pada Selasa, 18/6/19.

Indra menjelaskan, bahwa persoalan yang selama ini menjadi keluhan bagi masyarakat yakni tentang penyaluran air bersih dari PDAM Tirta Persada tersebut sering macet, bahkan airnya juga berkeruh, sehingga masyarakat tidak bisa mengandalkan Air bersih dari PDAM Tirta Persada untuk kebutuhan air sehari-hari bagi keluargaNya.

“Sejauh ini aduan masyarakat yang kita terima masih seperti tahun-tahun yang lalu, dimana penyaluran air yang sering macet, dan juga kebersihan air, hal ini membuat masyarakat yang mengandal air PDAM untuk sumber kehidupan menjadi pupus,” tambahNya.

Indra juga mengingatkan, kepada direktur yang baru didalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dinyatakan, hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, dalam hal ini air bersih dari PDAM Tirta Persada.

“Oleh karena itu, permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelayanan air bersih oleh PDAM sesuai UUPK,  YARA  mengingatkan agar hal ini tidak bermuara ke Pengadilan,” kata Indra Kusmeran.

Indra mengharapkan, dibawah kepemimpinan Iskandar, bisa menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh Timur dalam menyelesaikan permasalahan ketersedian air bersih.

” Kita mengharapkan untuk kepemimpinan Direktur yang baru ini, juga bisa menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh Timur untuk mengandalkan air dari PDAM Tirta Persada sebagai sumber kehidupan.” PungkasNya.

 

Penulis : Zulkifli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *