Pengadilan Tipikor Tuntut Kadisdukcapil Tasikmalaya 20 Tahun Penjara

oleh

ilustrasi-pengadilan

TASIKMALAYA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, Jamaludin Malik dituntut hukuman penjara selama 20 bulan oleh jaksa penuntut umum Kejari Singaparna. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan korupsi pengadaan mebeler di Pemkab Tasikmalaya.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan yang dibacakan jaksa Toni Setiawan yang digelar sidangnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 30 November 2016.

Didepan majelis hakim yang diketuai oleh Longser Sormin, jaksa Toni menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor. Sebelum masuk pada tuntutan kurungan penjara, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan lama hukuman 1 tahun dan delapan bulan,” ujar Toni dipersidangan.

Selain tuntutan kurungan, jaksa juga mengenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian uang pengganti sebesar Rp. 281.979.983. Uang pengganti tersebut oleh terdakwa sudah dikembalikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Hendi Noviandi, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada Senin pekan depan.

“Saya berharap mudah mudahan hakim sebelum memvonis bisa melihat dulu fakta-fakta persidangan. Terlebih klien kami telah mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Kasus korupsi ini sendiri mencuat dari adanya administrasi fiktif atas pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan mebel di bagian umum. Pengadaan itu dibuat dengan maksud untuk meringankan utang Pemkab Tasikmalaya terhadap pihak ketiga, dalam hal ini CV Mitra atas nama Yohana Rumikasari yang tercatat sejak 2010 mencapai Rp 2,3 miliar. Ini adalah utang pengadaan barang dan dana talangan yang kemudian nilai utangnya berubah menjadi Rp 9 miliar, setelah ditambah jasa dan bunga yang mencapai sekitar 35 persen.

Pengadministrasian fiktif terhadap proyek-proyek pengadaan barang di bagian umum ini dilakukan oleh Jamaludin (saat itu selaku kabag umum Setda Kabupaten Tasikmalaya), setelah hampir empat bulan ia menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *