mobil kendaraan dinas yang dirubah warna plat nomer kendaraan Pribadi
KAB BEKASI – Mobil Dinas Pemerintahan yang semestinya memiliki Plat Nomor Kendaraan berwarna merah, diduga oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Belasi sengaja disulap menjadi Plat Nomor warna HitamP. Pasalnya, kendaraan yang terparkir dihalaman belakang Gedung Bupati Kabupaten Bekasi itu, diduga secara sengaja plat nomor kendaraannya diganti oleh oknum penjabat untuk kepentingan diluar Dinas, karena setiap mobil yang berplat merah hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
H. Ted Heraldi, Kepala bagian perlengkapan saat dimintai tanggapan terkait adanya nomer kendaraan dinas yang diduga diganti menjadi warna hitam menjelaskan.
“Kalo untuk hal pengadaan memang Saya, tapi kalo untuk pengendalian, itu dibagian umum. Kalo dulu pasti dikejar jika ada mobil dinas plat hitam, kalo sekarang engga ada arahan. Rencana nanti kita akan apelin semua mobil dinas mau kita kumpulin di Plaza, itu rencana kita.” papar H. Ted, via sambungan telepon seluler nya, Selasa, 25/06/2019.
Saat ditanya oleh terkait kapan pelaksaan penertibannya akan dilakukan, “Kita belum tau karna SKUP nya belum turun, kalo untuk perubahan warna Plat Nomer dinas, itu tidak boleh diganti, Nanti kita infokan lagi karna SOP sudah naik,” ungkap H. Ted.
Terkait hal tersebut, tiga kendaraan bermotor yang diduga milik Dinas yang terparkir rapih dihalaman gedung Pemerintahan Kabupaten Bekasi, warna plat nomor kendaraan bermotornya diduga disulap menjadi warna hitam, yakni Daihatsu Xenia nopol B 1610 FQN, Daihatsu Terios B 1282 FQN dan Toyota Kijang Inova B 1470 FQN.
Padahal jelas- jelas pergantian warna pada plat kendaraan telah melanggar UUD nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, pemegang fasilitas mobil tersebut belum dapat ditemui.
Demi keakuratan berita terkait, sehingga Judul Berita yang sebelumnya “Pemerintah Harus Tegas Jangan Berdiam Diri, Mobil Dinas Dirubah Jadi Mobil Pribadi” diganti menjadi “Warna Plat Nomor Mobil Diduga Sulapan. H Ted Heraldi: Nanti Kita Apelin Semua Mobil Dinas”. Terkait hal tersebut yang bisa saja mengundang ketidak nyamanan pembaca, dengan ini kami mengucapkan permohonan maaf.
Penulis : Sarip.p