petugas rumah sakit siloam purwakarta
PURWAKARTA- PT Bina Jasa Sumber Sarana (BJSS) tidak mendaftarkan karyawannya Riyan Efendi (23) ke dalam BPJS TK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). Sayangnya, pada saat hendak berangkat kerja di jalan yang biasa dia lewati, Riyan mengalami kecelakaan, Selasa (25/06/19).
Untuk mendapatkan pelayanan, pihak keluarga Riyan terpaksa mendaftar pasien umum tanpa jaminan BPJS TK. Riyan yang memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat) pun tidak bisa digunakan karena dianggap kecelakaan kerja.
Kecelakaan tersebut menyebabkan luka berat di bagian kepala Riyan yang harus dilakukan tindakan operasi. Namun sebelum melakukan tindakan operasi pihak Rumah Sakit Siloam Purwakarta meminta uang deposit kepada keluarga Riyan sebesar 80% dari total biaya operasi sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
Biaya tersebut telah di cover oleh Jasa Raharja sebesar Rp20.000.000, namun masih kurang dari permintaan deposit yang diminta oleh RS Siloam Purwakarta yakni Rp40.000.000.
Terkait dengan hal ini, Garda Rakyat Indonesai (GARI) selaku penerima kuasa perkara Riyan ini akan memberikan somasi kepada PT Bina Jasa Sumber Sarana yang tidak mendaftarkan RIyan BPJS TK dan Rumah Sakit Siloam karena diduga menolak tindakan operasi karena keukeuh meminta uang deposit.
“Jika somasi kami tidak digubris, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum.” Tegas Ketua Umum Garda Rakyat Indonesai (GARI) Denis F.W kepada awak media di DPP GARI Perum Villa Permata, Jln. Mangga 4, Blok EF 6, No. 25, Cikampek, Karawang.
Penulis:Sarip.p