TASIKMALAYA – Gebyar Millenial road safety dan dalam rangka HUT Bhayangkara ke -73, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menggeratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik bagi pemohon baru maupun perpanjangan.
Poto Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febri Kurniawan Ma’ruf terpampang jelas dalam Banner menggambarkan keseriusan dan ajakan Jajaran Satlantas memberikan layanan istimewa ini.
Banyak pengendara tanpa membawa SIM lantaran tidak memilikinya dengan berbagai sebab, diantaranya ketiadaan biaya pembuatannya. Padahal kepemilikan atawa membawa SIM saat mengendarai kendaraan mobil atawa sepedamotor merupakan persyaratan yang kudu dipenuhi.
Dua hari berturut-turut (dimulai hari ini tanggal 29 Juni 2019 hingga 1 Juli 2019) bagi pemohon bisa mendatangi Satpas Polres Tasikmalaya Kota dan bisa mendapatkan layanan geratis alias tanpa dipungut biaya.
Siapa saja pemohon yang beruntung bikin SIM geratis ini?
Inilah syarat dan ketentuannya, yaitu pemohon yang lahir tanggal 1 Juli, membawa KTP dan surat keterangan sehat, lulus ujian tiori dan praktek. Untuk Sim perpanjangan adalah yang habis masa berlakunya tahun ini (5 tahun).
Editor : Abraham