SUKABUMI – Konflik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Komunikasi, Informasi dan Persandian (KIP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tahun 2018, yang rencananya akan segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun anggaran 2019, rencana penetapan Perda tersebut hingga memicu polemik di kalangan Awak Media (Wartawan) yang ada di Kabupaten Sukabumi, karena dianggap bisa mengekang kebebasan pers.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Dewan Pers Independen (DPI) Jawa Barat, Asep Ferdiansyah mengatakan, sudah jelas bahwa hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pers No 40 tahun 1999.
“Beberapa pasal di dalam UU Pers sudah jelas menyatakan, bahwa kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Selain itu, ada beberapa pasal dan ayat lainnya yang melindungi kebebasan pers, pers tidak dapat di kekang kebebasannya melalui Raperda yang diduga pembuatannya asal-asalan dan tanpa kajian yang mendalam. Karena Undang-Undang dengan raperda itu harus searah dalam satu tujuan.” ungkap Asep, melalui keterangannya via pesan singkat WhatsApp, Rabu 10/07/2019.
Setelah polemik itu terjadi, akhirnya ketua DPI Jabar beserta beberapa wartawan Kabupaten Sukabumi, melalui beberapa organisasi dalam satu wadah Forum Wartawan Sukabumi melakukan audensi dengan DPRD dan SKPD terkait. Adapun yang di bahas pada audensi tersebut, yakni tentang Raperda yang disorot telah mengangkangi UU Pers khususnya dalam pasal yang pemda buat cq Diskominfo dan Persandian yaitu pasal 15.
“Dalam raperda tersebut terdiri dari 35 pasal, dan dalam pasal 15 ayat 2, secara tegas bahwa pemerintah daerah berupaya membatasi tugas jurnalis. Setiap mau liputan kegiatan di lingkungan pemerintahan daerah, harus ada rekomendasi dari bupati melalui Dinas Kominfo Persandian Kabupaten Sukabumi, dapat di artikan ketika Jurnalis atau wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya, harus memproses ijin dulu baru boleh liputan,” jelas Asep.
Selain itu, ada beberapa poin yang menjadi permasalahan dalam pasal tersebut yang di antara nya adalah :
A) Apa yang menjadi dasar hukum perangkat Daerah Bidang Komonikasi,informatika dan persandian ,sehingga Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) di perbolehkan melakukan liputan ? mengingat dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang PERS ,peliputan hanya di lakukan oleh wartawan ,sedangkan LSM mempunyai payung hukum tersendiri pula yaitu UU NO.8/1985 tentang organisasi kemasyarakatan
B) Apa yang menjadi dasar hukum wartawan harus terakreditasi ? sementara dalam UU no 40 /1999 tidak ada satu pasal pun bahwa Pers harus terakreditasi ,kalaupun ada yang harus terakreditasi itu sepenuhnya kewenangan perusahaan pers
C) Apa yang menjadi dasar dikeluarkannya surat rekomendasi peliputan?
D) Apa yang menjadi dasar pemerintah derah memberikan sanksi?
Itulah yang kami bahas dengan DPRD dan SKPD terkait, pada hari Senin 08/07/2019 di gedung DPRD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Saya bersama rekan-rekan media yang ada di Kabupaten Sukabumi, tentunya akan bekerja secara profesional dan independen dalam menjalankan profesi,
“Kami sepakat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami selaku insan Pers yang profesional,independen serta taat akan kode etik jurnalistik,serta sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999,” pungkas Asep.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, yang merupakan kuasa hukum pemerintah daerah tersebut, Boyke mengatakan, Pemda telah menerima saran dan masukan dari teman-teman wartawan, bahwa Raperda tersebut untuk di evaluasi ulang. ungkap Boyke, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 09/07/2019.
Sumber : FPII Setwil Jabar
Editor : Deni