Hendak Edarkan Narkoba jenis Shabu, Tiga Pemuda Diamankan Polsek Babelan

oleh
Kapolsek Babelan Tata Irawan, beserta jajarannya saat menggelar komprensi pers terkait tiga pelaku pengedar narkoba jenis shabu. Foto : Sarippudin

BEKASI – Tiga pemuda tanggung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Senin siang akhirnya di amankan petugas Reskrim Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi. Ketigannya kedapatan hendak mengedarkan sekaligus akan melakukan pesta narkoba. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan lima paket narkoba jenis shabu yang siap untuk di gunakan.

Peristiwa penangkapan tiga pemuda tanggung berinisial BR, ABR dan PD, yang rencana akan mengedarkan dan melakukan pesta narkoba, setelah petugas Polsek Babelan mendapatkan laporan akan adanya transaksi narkoba jenis shabu. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan yang ternyata informasi tersebut tidak meleset di lokasi kejadian, tepatnya didepan Pom Bensin, Desa Setiamulya. Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Ketiganya langsung di amankan saat akan melakukan transaksi narkoba di tempat tersebut.

“Awalnya mengamankan salah satu pelaku, kemudian di kembangkan dan dapat Dua pelaku lainnya, ketiganya kendapatan akan mengedarkan narkoba jenis sabu diwilayah Kecamatan Babelan, ketiganya juga merupkan warga luar Babelan, mengedarkannya di wilayah Kabupaten Bekasi. Ada sembilan paket sabu yang siap edar saat di amankan.” terang Kompol Tata Irawan, Kapolsek Babelan tersebut, (Senin,15/07/2019)

Sementara itu, salah satu pelaku yang di amankan petugas Polsek Babelan yang kesehariannya bekerja sebagai kernet mobil kontainer, mengaku nekat menjual dan mengedarkan narkoba karena untuk menambah penghasilannya yang hanya bekerja sebagai kernet kontainer, barangnya di beli dari Jakarta Utara, dalam satu paket di beli seharga tiga ratus ribu rupiah, kesehariannya bekerja sebagai kernet mobil kontainer, kadang menggunakan untuk menjaga stamina dan kondisi badan. tutur BR.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 114 ayat satu, undang – undang repubrik indonesia nomer 35 tahun 2009, tentang kepemilikan dan pengedaran narkoba, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasusnya kini di tangani langsung Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi.

 

Penulis : Sarippudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *