Warung Kelontong Penjual Miras Di Amankan Polsek Tarumajaya

oleh
Barang bukti berupa minuman keras yang disita Polsek Tarumajaya dari warung berkedok kelontong yang menjual miras di Kampung Tanah Baru Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Foto:saripudin

BEKASI – Jajaran Polsek Tarumajaya,Kabupaten Bekasi Sabtu sore,melaksanakan operasi minuman keras yang meresahkan warga,operasi di lakukan setelah petugas mendapat laporan dan langsung menindak lanjuti laporan dari Tokoh Masyarkat dengan mendatangi lokasi yang di jadikan tempat penjualan minuman keras di tempat tersebut.

Di pimpin langsung Kapolsek Tarumajaya AKP Agus Rohmat dan beberapa petugas langsung lainnya, petugas langsung mendatangi  warung berkedok kelontong yang menjual miras di Kampung Tanah Baru Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Di tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 201 Botol Minuman Keras berbagai Merk,38 botol Anggur merah,78 botol Anggur Ginseng,25 botol Anggur orang tua,31 botol Intisari, 24 botol miras merk Mc Donald dan 5 botol miras merk vodca.

Selain mengamankan ratusan minuman keras berbagai merek petugas juga mengamankan penjual miras yang sudah berusia paruh baya,dengan nama khomsatun Kholifah(50)  yang beralamat di DusunTanapote Rt  008/004 Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Jawa timur.

Oleh petugas barang bukti dan penjual minuman keras tersebut langsung di bawa ke mapolsek Tarumajaya kabupaten Bekasi ” ini berkat laporan masyarakat dan tokoh agama yang resah dengan adanya penjual minuman keras di warung tersebut”beber Kapolsek Tarumajaya AKP Agus Rohmat.
(Sabtu,20/07/2019)

“Polsek tarumajaya tidak akan menterorir adanya peredaran miras di wilayah hukumnya,terlebih keberadaan miras tersebut dapat meresahkan masyarakat dan juga warga di wilayah tempat tinggalnya”pungkas Agus Rohmat.

Penulis: Saripudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *