BEKASI– Memasuki tahun ajaran baru 2019 dilingkungan pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi berkesempatan menyampaikan materi, “Pencegahan Bullying Di Lingkungan Sekolah” pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), diantaranya SMK Bina Prestasi Tambun Selatan, (16/07/2019), SMPIT Haji Abdul Malik Cikarang Barat,(17/07/2019), SMK Ekuintek Sukatani, Kamis (18/07/2019).
Anggota komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muh Rojak berpendapat, pencegahan Bullying di sekolah sangat penting disampaikan di lingkungan satuan pendidikan.
“Mengingat kami pernah mendapatkan laporan pengaduan pada akhir Desember 2018 lalu, seorang pelajar kelas IX SMP swasta di Babelan pernah menjadi korban bullying oleh rekan pelajar dan guru hingga korbannya mengalami depresi berat karena dituduh berpacaran padahal sebenarnya tidak,” ujar Rojak, (Minggu,(21/07/2019)
“Waktu itu kami sangat prihatin melihat kondisi depresi berat korban yang dibuli karena dalam beberapa bulan kemudian akan mengikuti Ujian Nasional SMP, kami lakukan pengawasan perkembangan pisikologis bagi korban. Waktu itu kami sarankan korban, akhirnya dipindah kan sekolahnya karena masih terauma dengan sekolah lamanya. Dan akhirnya berhasil kami pindahkan ke sekolah SMP Negeri yang dekat dengan tempat rumah tinggal korban di Babelan. Alhamdulillah, kondisinya menjadi jauh lebih baik,” sambungnya.
Di samping itu, edukasi pengetahuan pencegahan bullying di lingkungan satuan pendidikan harus dilakukan terus-menerus karena dampak bullying dapat mengancam harga diri, kepercayaan diri, terisolasi dari pergaulan hingga performa belajar yang merosot, bahkan dalam beberapa kasus, anak yang tak kuat menerima bullying lebih banyak menyendiri, depresi hingga bunuh diri.
KPAD Kabupaten Bekasi mengingatkan kepada institusi pendidikan, orang tua, dan masyarkat untuk ikut serta menjaga anak-anak dari tindakan bullying. Perbuatan tindakan bullying disebutan di dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C yang berisi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Rojak juga menjelaskan, bullying merupakan serangkaian aksi negatif dan agresif, dengan tujuan menggangu, dilakukan oleh satu atau sekelompok terhadap pihak yang lemah, selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan secara tersembunyi.
“Pelakunya dapat dijerat sebagaimana diatur Pasal 80 UU 35/2014 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tutup rojak.
Penulis: Saripudin