BEKASI- Tiga palaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu satu pelaku di antaranya sudah berusia lanjut,di amankan satuan narkoba polres metro kabupaten Bekasi,dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu – sabu seberat kurang lebih 1 gram dan satu bungkus sabu – sabu kurang lebih 100 gram yang di tafsir bila di uangkan mencapai ratusan juta rupiah.
Hanya dapat tertunduk malu yang di lakukan tiga pelaku pengedar sabut berinisial TT(35) alias T,A(40) dan S (67) yang sudah berusia lanjut,ketiga di tangkap berkat laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah kecamatan tarumajaya, kabupaten Bekasi,awalnya petugas mengamankan satu pelaku berisial A,dari penangkapan satu pelaku, petugas kembali mengembangkan palaku lainnya berisial S pria paruh baya yang kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti beberapa paket narkoba jenis sabu – sabu.
Bermodalkan penangkapan dari dua bandar kecil petugas satuan narkoba kembali mengembangkan ke bandar besar dan barhasil mengamankan pelaku TT dengan barang bukti seratus gram sabu sabu,petugas yang mencoba meminta keterangan dari pelaku sempat mendapat perlawanan yang akhirnya pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian kaki kirinya.
“ketiga pelaku di amankan di tempat berbeda,dua di wilayah tambun satu bandar lainnya di amankan di wilayah tarumajaya dengan sebelumnya di lakukan pemancingan terhadap pelaku yang merupakan bandar besar dan pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah karena mencoba melakukan perlawanan”tutur kasat narkoba AKBP Arlond Sitinjak. (Selasa,23/07/2019).
“dari tangan ketiga pelaku di amankan satu paket dan seratus gram sabu – sabu yang di tafsir senilai ratusan juta rupiah,para pelaku kita kenakan undang – undang narkotika nomer 23 tahun 2009, dan kita kenakan pasal 114 ayat dua sub pasal 112 ayat dua dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup”pungkas Kasat Narkoba.
Penulis: Saripudin