Tolak Keras Revisi UU No.13 Tahun 2003, Ribuan Buruh Geruduk Kantor Pemkab Bekasi

oleh
Ribuan buruh saat menggelar aksi unjuk rasa didepan pintu masuk pemkab Bekasi Foto: Saripudin

BEKASI-  Ribuan buruh menggelar Aksi unjuk rasa, Para buruh tidak setuju bila UU no.13 direvisi oleh pemerintah pusat lantaran kebijakan yang baru, bisa merugikan para buruh seluruh indonesia, karna revisi akan menghilangkan pesangon kepada pekerja yang berpenghasilan lebih dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP),

Guntoro selaku kordinator aksi PC (pimpinan cabang) SPKEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi menjelaskan “,hari ini adalah aksi kita keluarga besar SPKEP SPSI bahwa kesempatan hari ini kita mengusung untuk menolak revisi UU no.13/2003 ketenaga kerjaan dimna hari ini kita meminta kepada Bupati Kabupaten Bekasi, untuk merekomendasikan suara yang sama dari rakyat Kabupaten Bekasi, yaitu khususnya pekerja untuk menolak revisi UU no.13/2003,”terangnya
(Kamis,08/08/2019)

Guntoro juga menambahkan. “,bila revisi ini terjadi dan apabila kualitas penurunan terjadi sebagaimana yang telah disebutkan, kita pastikan akan menolak secara oul out seluruh pekerja khususnya anggota SPKEP SPSI dari sabang sampai meroke khususnya anggota Kabupaten Bekasi akan menolak keras dan oul out secara keseluruhan anggota kita,”pungkasnya

Salah satu Peserta Aksi buruh juga menambahkan. “,hari ini kami pulang dengan membawa kekecewaan karena kami berharap bisa bertemu dengan Bupati,akan tetapi beliau tidak ada di tempat namun kami tidak menyerah disitu saja,Kami akan bergerak dengan aksi buruh selanjutnya,aksi tadi itu hanya di ikuti perwakilan dari setiap pengurus saja Selanjutnya akan di ikuti oleh seluruh buruh Kab Bekasi,karena Sekarang kami tidak takut untuk PHK,lebih baik kami di PHK sekarang dari pada Kami di PHK setelah UU 13 di revisi,” ungkap Suko Mulyono dan ketua harian PUK Pt.Wang SMU yandri.s

Penulis: Saripudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *