14 Tahun Perdamaian, Aceh Masih Dalam Keterpurukan

oleh
LMND Sedang melakukan Aksi protes di Depan Gedung DPRK Lhokseumawe beberapa waktu lalu. Foto : Ilustrasi.

BANDA ACEH – Aceh adalah sebuah provinsi yang sangat menginginkan peran negara yang maksimal, dalam rangka mendukung penuh gagasan anti penindasan dalam seluruh aspek kehidupan. Diantaranya dengan tegas menolak penindasan rakyat melalui kebijakan ekonomi dan politik yang di lakukan oleh negara dan perangkatnya. Rabu, 13 Agustus 2019.

14 tahun perdamaian Aceh adalah sebuah sejarah yang harus menjadi penentu Arah kemujuan Aceh yang lebih baik kedepan.

Namun masih sangat banyak produk perdamaian yang belum terealisasi dan akhirnya rakyat Aceh harus berdiri di persimpangan jalan.

Negara belum berperan penuh dalam upaya mewujudkan kesejahtraan sosial masyarakat Aceh dan masyarakat Indonesia, ini tidak lebih peran negara hanya sebatas penjaga malam.

Karena negara seharus nya hadir untuk mensejahtrakan rakyat.

Maraknya kepercayaan para pemangku kebijakan yang ada di Aceh dengan mudah menyerahkan kedaulatan sumber daya alam kepada modal Asing sementara mereka tidak patuh pada pasal 33 UUD  1945, tentu akan membawa Aceh krisis di kemudian hari.

Kakayaan Alam Aceh harus di peruntukan untuk kesejahtraan rakyat Aceh bukan untuk memperkaya pengusaha Asing dan elite di Aceh.

Persoalan Aceh menuntut hak dalam arti kata lain untuk menuntut negara dalam pelaksanaan kesejahtraan sosial dan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 belum seselai.

Rakyat Aceh menginginkan implementasi nilai-nilai Pancasila harus hadir sampai kepriuk nasi rakyat, Pancasila tidak boleh dipandang hanya sebagai resolusi dari konflik antar suku bangsa, antara sikaya dan simiskin.

Pancasila yang di inginkan oleh rakyat Aceh adalah pancasila yang di praktekan dalam tindakan dan pada akhirnya membawa pada kesejahtraan rakyat seluruh Indonesia termasuk Aceh di dalamnya.

Ketika pemerintah Indonesia membiarkan Aceh seperti sekarang ini dan ada upaya mengingkari perjanjian Damai antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM sebagai solusi yang sangat demokratis ini, maka besar kemungkinan Aceh di sepuluh tahun mendatang akan melakukan protest besar-besaran atau bahkan kembali kepada sejarah masa lalu.

Maka dalam hal ini, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Aceh, berperan sebagai penyambung lidah rakyat, meminta kepada Negara untuk segera Mengambil langkah solutif untuk mensejahtrakan rakyat, dengan cara sesegera mungkin menindak lanjuti sejauh mana implementasi MoU Helsinki.

Dan kami juga meminta kepada negara untuk menganti haluan ekonomi, serta menghentikan praktek liberalisme ekonomi di provinsi Aceh dan seluruh provinsi di Indonesia karena sangat merugikan rakyat banyak.

Laksanakan pasal 33 UUD 45 adalah jalan untuk mensejahtrakan rakyat, jika tidak rakyat hanya menjadi korban penindasan negara seperti yang dirasakan rakyat Aceh dan Papua.

 

Penulis : Zulkifli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *