CIAMIS – Pemerintah Desa Margaluyu mengadakan musyawarah kesepakatan batas dengan desa-desa yang berbatasan bertempat di Aula Desa Margaluyu, kamis (29/8/2019). Kegiatan dilaksanakan untuk memperjelas dan mempertegas batas administrasi wilayah desa.
Menurut Penjabat Kepala Desa Margaluyu, Dedi Rusmadi sebelum musyawarah kesepakatan batas desa telah dilakukan pemetaan batas desa dengan metode pemetaan partisipatif. Metode ini dilakukan dengan menempatkan warga masyarakat Desa Margaluyu sebagai pelaku utama. Masyarakat melakukan survey ke lapangan untuk mengambil titik-titik koordinat di lokasi perbatasan desa.
“Kami mengundang desa-desa yang berbatasan dengan Desa Margaluyu untuk memaparkan hasil pemetaan batas yang telah kami lakukan dan bila telahdisetujui maka dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan batas antar desa,” ujarnya di sela acara.
Camat Cikoneng, Wawan Ruhiyat, mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh Desa Margaluyu karena baru sedikit sekali desa-desa di Indonesia yang memiliki batas administrasi wilayah desa yang telah definitif, makka patut diapresiasi “Saya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Desa Margaluyu dan diharapkan menjadi model bagi desa-desa yang lainnya terutama yang ada di Kecamatan Cikoneng,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut selain mengundang Camat Cikoneng, juga mengundang Kepala Desa dan Ketua BPD desa-desa yang berbatasan yakni Cikoneng, Kujang, Panaragan, di Kecamatan Cikoneng dan Sukasenang, Sindangkasih, dan Wanasigra di Kecamatan Sindangkasih, juga hadir perwakilan dari Bagian Pemerintahan Umum dan Desa, Dinas Pekerjaan Umum, Tataruang dan Pertanahan, Dinas Pemukiman Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Bappeda, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ciamis.
Kontributor : Fathan
Editor : Abraham