Diduga Lakukan Perbudakan, LMND Desak Pemerintah Cabut Izin HGU PT. Bumi Flora

oleh
Zulkifli, sekretaris Ek-LMND Aceh Timur

ACEH TIMUR – Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Timur meminta kepada Kementerian Agraria untuk mencabut dan tidak memperpanjang lagi izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT. Bumi Flora, yang terledak di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Kamis, 5 September 2019.

Pasalnya, kehadiran Perusahaan perkebunan itu tidak memberikan dampak positif kepada negara maupun masyarakat setempat, umumnya masyarakat Aceh Timur. Bahkan pernah terjadi tragedi berdarah saat pertama kali Perusahaan itu hadir ke Aceh Timur dan juga terjadi sengketa dengan masyarakat setempat sejak Perusahaan perkebunan tersebut hadir di Aceh Timur.

Baca juga : “Mahasiswa Demo PT. Medco, Berikut Tuntutannya

Sertipikat HGU PT. Bumi Flora yang dikekuarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 1 Mei 1995 itu luasnya mencapai ± 3.875,45 Hektare akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang.

Selama ini, lokasi HGU perkebunan PT. Bumi Flora berkomoditi kelapa sawit dan karet itu sebagian telah di tumbuhi hutan liar, dan tanamanpun tidak terawat.

Namun yang sangat disayangkan, kehadiran perusahaan perkebunan tersebut bagaikan Penjajah, mereka memperkerjakan masyarakat tanpa memperdulikan kesejahteraan terhadap pekerja itu sendiri maupun keluarga pekerja.

Bahkan, ada Masyarakat yang sudah bekerja selama 10 tahun masih berstatus sebagai buruh harian lepas. kehidupan keluarga buruh tani itu juga sangat memperihatinkan, mereka tinggal sebuah gubuk kecil dalam areal HGU bersama dengan 10 orang anakNya. Mirisnya lagi anak-anak keluarga buruh tani tersebut tidak pernah mendapatkan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan Agama.

Hal itu diceritakan oleh Zulkifli, Sekretaris LMND Eksekutif Kabupaten Aceh Timur yang sudah melihat langsung kondisi para buruh tani PT. Bumi Flora. “Saya melihat perbudakan yang dilakukan oleh perusahaan ini sudah sangat keterlaluan, mereka tidak pernah memikirkan kesejahteraan bagi para pekerja, bahkan untuk pendidikan anak-anak dari para buruh saja mereka tidak memperdulikan, kata Zulkifli.

Jika Pemerintah membiarkan mereka (Perusahaan PT. Bumi Flora) terus mengambil manfaat diatas tanah tersebut, berarti Pemerintah kita telah membiarkan rakyatnya untuk dijajah dan diperbudak, serta ikut merenggut masa depan generasi bangsa. Untuk itu, kami dari EK- LMND Aceh Timur meminta kepada Menteri Agraria, BPN Aceh Timur dan juga Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera mencabut Izin HGU PT. Bumi Flora, dan memberikan sangsi kepada Direktur Perusahaan atas apa yang telah dilakukan kepada Masyarakat.” tegas Zul.

 

Penulis : Zulkifli

 

One thought on “Diduga Lakukan Perbudakan, LMND Desak Pemerintah Cabut Izin HGU PT. Bumi Flora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *