BEKASI- Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungwaringin menangkap dua orang pengedar obat ilegal. Mereka adalah GWA (28) dan RR (19). Dari tangan kedua pemuda asal Kp. Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara itu polisi Berhasil menyita barang bukti berupa ribuan butir pil eksimer dan tramadol.
Kapolsek Kedungwaringin, AKP. Ahkmadi menjelaskan kedua tersangka ditangkap di Jl Raya Irigasi, Kp Kedung Gede RT 04/02, Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin pada Rabu 18 September 2019 kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.
“Penangkapan berawal dari keresahan masyarakat sekitar tentang maraknya transaksi obat-obatan terlarang. Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di TKP,” kata AKP. Akhmadi, (Jum’at,20/09/2019).
Ribuan butir pil eksimer dan tramadol itu disimpan oleh kedua tersangka di sebuah kantong plastik berwarna putih. “Total ada 10.500 butir pil eximer dan 400 butir pil tramadol siap edar,” ungkapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka digelandang petugas kepolisian ke Mapolsek Kedungwaringin.
“Keduanya diduga telah melanggar pasal 196 dan 197 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, Sub Pasal 83 UU Kesehatan RI tahun 2014 karena telah mengedarkan obat keras dan berbahaya jenis eksimer dan tramadol,” tutupnya.
Penulis: Saripudin