BEKASI- Jajaran Polsek Tambun, Polrestro Bekasi menembak dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Yang sedang beraksi di kontrakan diwilayah Kampung Mekarsari, RT 03/RW 13 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, DI (32) Dua pelaku yang ditembak di bagian kaki adalah SF (30), dan KS (31).
“tersangka SF dan KS terpaksa Diberikan tindakan tegas, Karna mencoba melawan dengan sebilah Celurit dan membahayakan petugas, ” ujar Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, Senin (23/9/2019).
Dia mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Polsek Tambun melakukan observasi wilayah dan mendapat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor matik warna hitam,
Saat pelaku tiba di kontrakannya, polisi menangkap dan menginterogasi pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencongkel jendela rumah korban, Khamdi Hardiansyah (23) di Kampung Mekarsari RT 03/RW 13 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, dan mengambil sepeda motor Yamaha N-Max hitam.
“Kemudian kami mengembangkan kasus ini dan menangkap dua rekan lainnya,” ujar Siswo.
Pelaku SF, kata Siswo, berperan sebagai sebagai pemetik alias mencongkel jendela dan mengambil sepeda motor korban. Sedangkan KS dan DI masing-masing berperan sebagai joki dan pengawas di lokasi sasaran. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max, pisau dapur, obeng, serta dua unit telepon genggam
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.