CIAMIS – Dua buah kondom dan buku catatan sewa kamar dijadikan Barangbukti (BB) oleh Satreskrim Polres Ciamis dari tiga pelaku yang terbukti menghubungkan/memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan sebagai mata pencaharian/kebiasaan alias jasa kamar esek-esek dengan bayaran Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu, menawarkan kupu-kupu malam kepada lelaki hidungbelang dan menyediakan miras.
Kapolres Ciamis Akbp. Bismo Teguh Prakoso, SH., SIK., MH kepada para awak media pada kegiatan konferensi pers, Senin (30/09/2019) di Mapolres Ciamis didampingi oleh Kasat Reskrim Akp. Risqi Akbar,. SIK,. Kasubbag Humas Iptu. Hj. Iis Idaningsih,. SH dan Kasat Tahti Iptu. Sumaryadi menuturkan Barangbukti selain dua item diatas, diamankan dalam penggerebegan 3 lembar uang tunai pecahan Rp10 ribu, 2 lembar uang tunai pecahan Rp50 ribu, 1 buah bekas tisu basah, dan 1 sachet bekas obat kuat merk Tongkat Arab.
“Modus operandi diduga para terlapor menyewakan tempat untuk melakukan perbuatan cabul. Bukan hanya memfasilitasi tempat, tetapi dalam rumah tersebut juga menyediakan Miras bagi para pengguna tempat tersebut” kata Kapolres Ciamis.
Lanjutnya, ketiga tersangka yang terdiri dari: LN (42 th) warga Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, HR (40 th) warga Desa/Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dan DW (47 th) warga Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran ini diciduk di rumah DW yang dijadikan penyewaan tempat untuk perbuatan cabul atawa esek-esek.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan ternyata para pelaku telah menjalankan usahanya selama 4 tahun. Untuk cara kerjanya, para pelaku tersebut menggunakan telepon dan mencarikan pasangan bila ada pengguna yang ingin menyewa tempat tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersanka dikenakan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Sumber : Pokja Polres Ciamis
Editor : Abraham