JEMBER, – Pencanangan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) Tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Jember memberikan pelayanan simpatik dalam pengurusan paspor.
Ini merupakan salah satu terobosan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jember sesuai amanat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana, menyampaikan dalam rangka peringatan HDKD, Kantor Imigrasi memberikan pelayanan kepada masyarakat dihari Sabtu dan Minggu.
“Kami tetap memberikan pelayanan, akan tetapi kuota pelayanan kami batasi sebanyak 50 orang perharinya, baik pembuatan paspor baru atau bagi perpanjangan masa berlaku paspor. Pelayanan ini dimulai pada pukul 07.30-12.00 WIB,” ucapnya. (26/10)
Dijelaskannya, bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor harus mendaftar melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat diunduh melalui app store atau playstore.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin membuat paspor baru wajib melengkapi sejumlah persyaratan seperti, E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah atau Ijazah Sekolah. Dan untuk memperpanjang paspor wajib membawa e-KTP dan paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009), bagi orang tua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Buku Nikah orang Tua.
Dengan diadakannya pelayanan Sabtu-Minggu ini, Kartana berharap kedepannya Kemenkumham bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkenan di hati masyarakat.
Salah satu pemohon, Ihsan (30) menyampaikan, dengan adanya pengurusan online tersebut, masyarakat sangat terbantu dan itu mempermudah masyarakat dalam kepengururan paspor.
“Terimah kasih Kantor Imigrasi, semoga pelayanan ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kami masyarakat sangat bersyukur adanya kegiatan pelayanan sabtu-minggu ini,” tukas Ihzan yang juga pemohon pembuatan paspor.
Penulis : Fitri
Editor : Irwan