BEKASI- Eksekusi lahan yang digelar pihak pengadilan negri cikarang yang mana luasnya nya mencapai enam belas ribu meter, Yang Berlokasi di Rt03/05 Blok Lisem kp.Siluman Desa mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi
Ratusan Personil Gabungan TNI,Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi, Saat berlangsungnya Eksekusi lahan sempat diwarnai aksi protes dari ahli waris pemilik sertipikat lahan,
Pemilik lahan yang meminta pihak Eksekutor agar menujukan lahan yang dieksekusi yang mana menurut ahli waris yang dinilai salah alamat.
Krosto selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan keberatan atas eksekusi yang dilakukan bahwasan nya tanah yang di ekekusi adalah tanah milik Nurdin dan tanah tersebut sudah bersertifikat.
“, Jelas kami merasa keberatan atas eksekusi tanah tersebut, Karna Tanah itu milik bapa nurdin dan sudah bersertifikat, Karna menurut kami obyek perkara nomer 123 tidak ada dan tidak jelas, Kami sudah cek kekantor kepala Desa, Tanah yang digugat dengan nomer girik C 1485 yang diklem milik atas nama Omla bin Tobor tidak ada di wilayah desa mangun jaya,” Ungkap Krosto dilokasi lahan yang akan di eksekusi, Selasa (26/11/2019).
Masih ditempat yang sama kepala desa Mangun Jaya, idi rohidi menuturkan bahwasan nya obyek perkara yang dalam proses ini tidak jelas, Lantaran Dirinya menilai jauh berbeda baik dari nomer persil girik nama serta luas tanah yang di eksekusi.
“, Secara fakta dan data Pertanahan yang ada di kantor Desa Mangunjaya, bahwa objek perkara yang dalam proses ini tidak jelas sebagaimana diketahui objek ini sudah bersertifikat,
jenis objek perkaranya isinya sangat jauh berbeda baik dari nomor persil girik, Nama, dan luas tanah serta batas-batas tanah dan semua tidak jelas,” Jelas idi rohidi
Penulis: Saripudin