BEKASI- Hanya karena lama tidak bekerja dan hanya menjadi buruh harian lepas, seorang pemuda nekat menjual narkoba jenis daun ganja, berharap mendapat keuntungan untuk kebutuhan hidup nya,malah harus berurusan dengan Polsek Sukatani karena mengedarkan daun haram tersebut kepada warga.
Peristiwa penangkapan Rohman als Minying,(30) Buruh Harian Lepas,hang ber Alamat di Kampung Cikarang Jati Rt.001/001 Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, saat petugas Polsek suka Tani mendapat laporan adanya transaksi narkoba diĀ kampung Cikarang Jati Rt.001/001 Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Dari informasi tersebut petugas Polsek suka Tani di pimpin kanit reskrim Polsek Suka Tani Ipda Kukuh S Utomo, SH, langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan mengamankan pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah bungkus kertas koran warna putih yang sudah Di paketkan, 1 (satu) buah bungkus kertas warna coklat yang siap edar belum Di paketkan, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J5 warna hitam, diduga narkoba jenisĀ ganja dengan berat brutto 55,20 Gram.
“pelaku kita amankan bersama barang bukti dan pelaku memang sudah menjadi target kita, karena kerap melakukan transaksi narkoba dan mencari sasaran warga yang berada di wilayah hukum Sukatani,” terang Kanit Reskrim Polsek suka Tani Ipda Kukuh S Utomo, SH. Juma’t (06/12/2019).
” pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1)Sub 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara”lanjut Kukuh.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti oleh petugas di bawa ke Polsek Sukatani untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut sedangkan kasusnya di tangani Polsek Sukatani dan Polres Metro Bekasi.
Penulis: Saripudin