CIAMIS – Polisi menangkap J (48 Th), pelaku pembalakan liar di hutan lindung Petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran bukan hanya penegakan hukum atas pelanggaran menebang pohon rimba yang ada di dalam kawasan hutan lindung perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang, namun merupakan langkah edukasi kepada masyarakat.
“Ini merupakan pendidikan masyarakat dan edukasi. Tidak boleh menebang pohon sembarang, terutama di kawasan hutan lindung karena hutan digunakan untuk melindungi wilayah dari ancaman bencana longsor dan banjir,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh., Kasat Reskrim, AKP Rizqi Akbar, S.I.K, Kasubbag Humas, IPTU Iis Idaningsing, S.H., dan Kanit Tipiter, IPDA M. Irwansyah, S.H. pada konferensi pers, jumat (6/12/2019) di Makopolres Ciamis.
Dari Petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis, yang masuk kawasan Parigi dan Langkaplancar, Pangandaran. Luas lahan tersebut sekitar 13,5 hektare, Perhutani mengklaim mengalami kerugian Rp 1,2 miliar. Modus operandi pelaku, menurut Bismo, yaitu membuka lahan dan menanam tumbuhan kapol dengan cara menebang pohon rimba di kawasan hutan lindung tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
“Perhutani mengetahui ada penebangan liar, lalu melaporkan kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung di Parigi-Langkaplancar. Kami berhasil mengamankan seorang pelaku,” ujar Kapolres, 3 lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO yang dalam pengejaran lantaran penebangan dilakukan secara bersama-sama.
Tersangka J dijerat pasal 12 huruf (b) jo pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun denda paling sedikit Rp. 500 juta rupiah, dan paling banyak Rp. 2,5 Milyar. Dengan Barang Bukti 1 unit mesin Chain Shaw (simso) merk New Wes warna orange putih, 1 buah golok, 3 unit sepeda motor (merek Honda GL 160 D, merk Yamaha vega warna merah, Yamaha vega hitam silver), 46 batang pohon rimba campur Pohon jenis Benying, Kondang, Mara, Seuseurehan,dan lainnya yang diambil dari petak 5B, 5C1 dan 5C2. Serta -73 batang pohon rimba campur yang diambil dari petak 7A.
Sumber : Pokja Polres Ciamis
Editor : Abraham