KOTA BANJAR —- Berkenaan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah tahun 2020, di tengah merebaknya wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang masih belum terkendali maka Pemerintah Kota Banjar bersama Forkopimda Kota Banjar membuat maklumat bersama. Maklumat tersebut disepakati oleh Walikota Banjar, Kapolres Banjar, Dandim 0613/Ciamis, Ketua DPRD Kota Banjar, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Kepala Kementerian Agama Kota Banjar, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Banjar.
Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Banjar, H. Nana Suryana, didampingi Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R. Kalyubi, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Gunadi, SH., M.H., Kepala Kemenag Kota Banjar, DR. H. Badruzaman, M.Pd., Ketua MUI Kota Banjar, DR. Kh. Supriana, M.Pd., dalam video conference usai rapat bersama di Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (23 April 2020) sore.
H. Nana menuturkan bahwa Maklumat tersebut berupa himbauan kepada masyarakat Kota Banjar selama Bulan Ramadhan dan di tengah Pandemi Covid-19 ini tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak dan ataupun mengundang jama/’ah yang banyak dalam bentuk apapun. Kemudian, seluruh warga masyarakat diharuskan ikut aktif dalam menjaga keamanan, ketentraman, kedamaian dan kekhusyu\’an ibadah selama bulan suci ramadhan 1441 hijriyah.
“Salah satunya mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) melalui Rt dan Rw yang ada,” tuturnya.
Seluruh warga masyarakat Kota Banjar diharuskan untuk aktif dalam upaya menjaga kesehatan diri dan lingkungan, serta dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Seperti tidak keluar rumah kecuali kepentingan mendesak, menggunakan masker saat di luar rumah, menerapkan physical distancing dan pola hidup bersih sehat, serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara untuk pelaksanaan ibadah yang bersifat sunnah di bulan ramadhan seperti tarawih, diminta seluruh warga masyarakat untuk wajib mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dengan melaksanakannya dirumah masing-masing tanpa mengurangi kehusyu\’an dan keikhlasan dalam beribadah.
Dalam hal suatu daerah di Kota Banjar dinyatakan bahwa telah terjadi penularan virus corona secara positif dan terjadi kekhawatiran akan terjadi penyebarannya yang tidak terkendali. Maka tokoh masyarakat dan Ulama serta aparatur pemerintahan yang ada dapat mengambil langkah untuk meniadakan sholat Jumat dan sholat berjamaah di masjid dan menggantinya dengan sholat dzuhur dan sholat berjamaah di rumah masing-masing.
Namun, untuk lantunan panggilan sholat dan lantunan ayat suci Al-Qur\’an pengurus masjid tetap harus melaksanakan seperti biasa. Selain itu juga diminta agar menunda pelaksanaan ziarah kubur sebelum bulan suci ramadhan dan pada saat Idul Fitri atau sesudahnya.
Setelah kegiatan tersebut Polres Banjar sebagai Gugus Tugas Covid 19 mendapat bantuan APD dari Gereja Santo Filipus yang nantinya akan di distribusikan untuk Tim Medis di lapangan dalam penganan Covid 19 di Kota Banjar. Pungkasnya.(Irwan)
Penulis : Jepri