CIAMIS– Saat pademi virus corona mewabah telah terjadi kasus tindak pidana di wilayah hukum polres ciamis hal tersebut di sampaikan kapolres ciamis AKBP Dony Eka Putra S.I.K .,M.H di dampingi plt Kasat Reskrim IPTU Asep Misman ,S.H bersama Plt kasubag humas IPTU Magdalena NEB serta KBO Reskrim IPTU Agus Hartadin ,S.H dalam kegiatan konferesi pers yang di gelar polres ciamis di aula pesat gatra, Selasa (05/05/2020).
Dalam keterangannya pers kapolres ciamis menyampaikan pertama kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor ,dengan modus operandi pelaku berpura pura akan membeli 1 unit kendaraan sepeda motor merk kawasaki KR 150 K(Ninja RR) warna hitam ,tempat kejadian perkara depan alfamart imbanagara ciamis tersangga inisial EM, umur 21 tahun asal cianjur barang bukti berhasil di amankan berikut kunci kontak atas perbuatan tersangka dengan ancaman
Kemudian tindak pidana kasus pencurian hewan ternak kambing tempat kejadian perkara tambaksari ciamis tersangka inisial C,umur 51 tahun asal kabupaten cirebon dan penadah hewan ternak inisial MA,umur 26 tahun asal pabuaran kabupaten cirebon ,barang bukti berhasil di amankan 1 unit kendaraan R4 merk Daihatsu Grand max warna silver metalik berikut uang tunaib Rp.1.350.000 hasil penjualan kambing ,atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun dan penadah di jerat pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian kasus tindak pidana Pembobolan ATM dengan modus operandi pelaku menyelipkan plastik aqua pada mesin ATM tempat kejadian perkara ruang ATM BNI indomart desa bojongmengger cijeungjing-ciamis tersangka inisial M,umur 43 tahun asal citeurep bogor dan inisial Y, umur 45 tahun satu lagi DPO inisial I, barang bukti berhasil di amankan 20 lembar uang kertas pecahan 50.000 1 buah ATM BNI, 1 buah ATM BRI master card, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah ATM BRI GPN, 1 unit Hp merk samsung lipat warna hitam, 1 unit Hp.warna biru, 1 buah Hp Android merk oppo warna putih, 1 buah gergaji besi dan 1 unit sepeda motor Yamaha mio.
Atas perbuatanya tersangka melanggar pasal 362 jo 363 ayat (4) KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kemudian tindak pidana pencurian dengan pemberatan R2 modus pelaku mengambil 1 unit kendaraan R2, 1 buah helm dan 1 unit Hp dengan cara melalui jendela rumah, tempat kejadian perkara sindangsari kec kawali-ciamis, inisial tersangka KM, umur 18 tahun asal langkap lancar pangandaran ,barang bukti berhasil di amankan, 1 unit kendaraan R2 merk Honda CB serta uang tunai sebesar Rp.814.000,- tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara
Kemudian kasus tindak pidana pencurian uang tunai tempat kejadian perkara di puskesmas panawangan-ciamis pelaku dengan modus opreandi mengambil uang sebesar Rp.4.700.000,- tersangka inisial E,umur 69 tahun asal panawangan-ciamis ,sebagai barang bukti yang diamankan, uang sebesar Rp.4.700.000,- atas perbuatan tersangka tersebut di kembalikan ke lapas ciamis untuk di lanjutkan menjalani hukuman,”ungkap kapolres ciamis
Penulis. : Jepri