BEKASI – Tiga pengedar sabu asal Kabupaten Karawang dan Cilincing, Jakarta Utara berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan. Mereka berinisial RS (20), R alias Bogel (40) dan E alias Uca (43).
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Sukadi mengatakan ketiga pengguna dan pengedar berhasil ditangkap oleh petugas di tempat yang sama, di hari yang sama. Penangkapan di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Hotma Partogu Sitompul bersama 5 anggotanya, saat melakukan penyekatan di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,41gram.
“Ketiga tersangka ditangkap saat petugas melakukan penyakatan dalam giat Pos Pam Chek Point di Jl. Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jum’at 08 Mei 2020 lalu sekitar pukul 06.30 WIB,” Papar Kompol Sukadi, Kamis (14/05/2020).
Menurut Kompol Sukadi, dari tangan ketiganya petugas mengamankan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 gram yang di bungkus plastik klip bening, dua telephone seluler dan lima korek api.
“Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Cikarang Selatan untuk pendalaman dan pengembangan kasus serta untuk membongkar jaringan lain,”ungkapnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Saripudin