Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Banjar

oleh

KOTA BANJAR- Satuan Reskrim PPA Polres Banjar menciduk pelaku pencabulan anak di bawah umur RS (52) di kediamannya kel.banjar kec.banjar kota banjar jawa barat

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanni. S.H. M.H.a saat konfres di halaman satreskrim polres banjar rabu (08/07/2020)

Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. dalam keterangan pers di halaman satreskrim polres banjar rabu (08/07/2020) mengatakan,” tersangka merupakan tetangga korban, kejadiannya,pada tanggal 13 mei 2020 sekitar jam 14.30 wib tersangka bermodus mengajak korban bunga jalan-jalan dengan menggunakan becak motor atau Cator, milik salah satu toko material di daerah kel. Banjar tempat tersangka bekerja,”ucap Kapolres

Selanju tersangka melakukan aksinya di salah satu toko material di daerah kelurahan Banjar dengan cara memasukan jari tangan ke daerah kemaluan korban bunga ” ucapnya

Menurut Kapolres Banjar menjelaskan tersangka sehari-hari bekerja di salah satu toko material di daerah kel. Banjar dan tersangka dikenal akrab dengan anak-anak,”ucapnya

Pelaku RS dikenakan pasal 82 ayat (1),pasal 76E UU No.35 tahun 2014 dengan acaman pidana 15 tahun.

Penulis    : Jepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *