JEMBER – Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebanyak 24 orang PNS di lingkungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), laksanakan pengambilan sumpah jabatan di Aula Kantor Kemenag tersebut. Jum’at 17/07/2020 pagi.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) Muhammad, melalui Rudi Winarto (bagian kepegawaian) kepada sejumlah Wartawan dilokasi acara.
Momentum pengambilan sumpah tersebut dikatakan Muhammad, dapat dimaknai sebagai penyerahan tanggung jawab sepenuhnya kepada 26 PNS itu, seorang PNS sejatinya wajib memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Sesuai PP 11 tahun 2017 dan Peraturan Kabupaten (Perkab) 3 N no 14 tahun 2018, bahwa CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS harus segera diambil sumpahnya, agar hak dan kewajibannya bisa terlaksana. SK dan berita acara pelantikan telah kami distribusikan kepada yang bersangkutan.” terang Muhammad.
Muhammad menambahkan, bagi yang telah dilantik diharapkan dapat memantapkan prinsip dan komitmen terhadap Sakramen dari pemerintah yang harus dijaga kesuciannya. Karena bukan hanya janji kepada Negara, tetapi berjanji kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Tentunya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dan juga harus meningkatkan kinerja. Bagaimanapun juga, guru merupakan ujung tombak masa depan anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Selain itu harus semangat dalam menjalankan tugas secara total dan memiliki dedikasi yang tinggi ” pungkasnya.
Penulis : Eveline Christanty
Editor : Deni