JEMBER – Penyerahan sebanyak 1.624 Surat Keputusan (SK) kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), yang penyerahannya dilakukan secara Luar Jaringan (Luring) dan Dalam Jaringan (Daring), di pimpin langsung oleh Bupati Jember, Dr. Hj. Faida MMR, di Pendopo Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember. Senin 03/08/2020.
Momen penyerahan SK tersebut seakan menjadi salah satu jawaban bagi semua pihak yang masih meragukan hal Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) dan juga Organisasi Perangka Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
“Sebelumnya pihak Kami sudah sampaikan dengan jelas kepada banyak wartawan, bahwa Bupati Jember telah menandatangani ribuan SK terkait kenaikan pangkat,” terang Bupati Faida, usai acara penyerahan SK, di Pendopo Wahyawibawagraha.
Terbitnya SK kenaikan pangkat ini, dikatakan Bupati Faida, yakni menandakan KSOTK di Pemkab Jember tidak ada permasalahan, karena KSOTK ini telah mendapatkan fasilitasi dan disahkan oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), pada awal Januari 2020 lalu.
“KSOTK yang sempat di permasalahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, itu sudah klir.
Selain itu juga, proses kenaikan pangkat ini sama sekali tidak ada biaya. Semua pengurusannya di biayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember. Pegawai tinggal menerima SK kenaikan pangkatnya yang diserahkan langsung. Pegawai yang menerima kenaikan pangkat itu, adalah yang berada di puluhan OPD, dan mereka itu termasuk di tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan pegawai fungsional.” Terang Faida.
Terkait data hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) menyebutkan, ada 924 guru, 27 tenaga kesehatan di puskesmas dan 589 ASN di OPD selain kecamatan serta 84 ASN di kecamatan. Total yang mendapatan kenaikan pangkat dengan TMT April 2020, yakni sebanyak 1.624 orang.
Penulis : Eveline Christanty
Editor : Deni