LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Banten dari Fraksi PPP, Musa Weliansyah, secara resmi melaporkan PT. Aam Prima Artha (PT. APA) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI), atas dugaan monopoli program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 berikut program Bantuan Sosial Pangan (BSP) tahun 2020.
Musa Weliansyah mengatakan, terjadi ada monopoli pada program BPNT 2019 dan BSP 2020. PT. APA merupakan salah satu supplier yang diduga memonopoli program Penangan Fakir Miskin di Provinsi Banten.
“Secara resmi Saya sudah melaporkan PT. APA ke KPPU RI, dalam konteks dugaan monopoli, sebagaimana diatur dalam UU NO 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli yang dalam hal ini program Penangan Fakir Miskin, yakni pada program BPNT tahun 2019 dan program BSP tahun 2020 di Kabupaten Lebak, Serang dan Kabupaten Pandeglang. Yang mana PT. APA selaku supplier komodity yang melakukan MoU dengan e-Warong,” kata Musa, kepada awak media, di Kabupaten Lebak. Rabu 05/08/2020.
Musa berujar, program BPNT yang saat itu tengah bergulir di Kabupaten Lebak dari total 106.230 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 28 Kecamatan, 5 Kelurahan dan 340 Desa, dengan program BPNT yang total angarannya Rp. 11.685.300.000 (Sebelas miliyar enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) yaitu Rp. 110.000/KPM, itu hampir semuanya terkesan di monopoli oleh PT. APA.
“Sebanyak 403 agen BPNT melakukan MoU dengan PT APA dari mulai bulan Juni-Desember 2019. Namun akibat tidak adanya kesepahaman antara supplier PT. APA dengan TKSK dan Agen, pada bulan November 2019 ada 63 Agen BPNT yang tersebar di 5 kecamatan yaitu Kec Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Kec Cilograng memutuskan pindah ke supplier lain yaitu CV. KenziONE, dengan total KPM sebanyak 12.700 (Dua belas ribu tujuh ratus) orang. Akibatnya agen dan TKSK diduga mengalami intimidasi dari management PT. APA, karena masih dalam ikatan perjanjian hingga desember 2019, yang akhirnya pada bulan Desember 2019 seluruh agen kembali lagi kepada PT. APA,” katanya.
Musa menambahkan, seperti halnya pada program BSP 2020 yang lebih dikenal program sembako itu, program BSP pada bulan Januari-Juli 2020, ada 63 agen dengan total KPM 12.700 memilih tidak melanjutkan MoU dengan PT. APA dan pindah kepada CV. ASTAN COBLOEK JAYA hingga sekarang. Sebanyak 80 Agen BPNT/RPK memesan komoditi kepada perum Bulog dengan jumlah KPM Sebanyak 30.000 per Januari-Februari 2020, karena mengalami penurunan akibat banyak agen yang mandiri, hingga Juli 2020 perum bulog hanya menyuplai komoditi pada 17.000 KPM dengan total agen BPNT dibawah 60 Agen/RPK.
“Melihat kronologis diatas pada tahun 2019 PT. APA sudah jelas melakukan monopoli didalam menjalankan usahanya akibat conplict of interest karena melalui Wadir PT. APA Sdr, Dani Samiun yang merupakan kordinator TKSK Prov. Banten dan ketua forum nasional TKSK. Praktek monopoli terjadi hngga sekarang karena PT. APA masih menguasai agen BPNT diatas 60% dengan jumlah KPM diatas 75.000 ribu,” terang Musa.
Selain di Kab. Lebak, menurut Musa, Kabupaten Pandeglang juga terkesan mengalami monopoli program. Pada tahun 2019 dari total 97.862 KPM program BPNT dengan jumlah agen BPNT 337 yang tersebar di 35 Kecamatan terkesan dikuasai oleh PT. APA, sebanyak 240 Agen di 25 kecamatan dan sebanyak 97 agen dikuasai CV. KenziONE yang tersebar di 11 kecamatan yaitu Kecamatan Cimanuk, Cipeucang, Mekarjaya, Saketi, Jiput, Sobang, Cigeulis, Cibaliung, Sumur, Cimanggu dan Kecamatan Cikeusik.
“Di Kabupaten Pandeglang PT. APA terkesan masih melakukan monopoli karena menguasai diatas 70% Agen BPNT dari jumlah KPM di Kab. Pandeglang, dan hingga sekarang tahun 2020 PT. APA masih menguasai diatas 50%. Dan yang terakhir, program BPNT 2019 di Kabupaten Serang dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 53,427 dengan jumlah Agen BPNT sebanyak 200 yang tersebar di 29 kecamatan hingga sekarang terkesan di monopoli karena dikuasai supplier tunggal yaitu PT. AAM PRIMA ARTHA.” Beber Musa.
Hingga berita ini diturunkan, Wartawan Kontenindonesia.com belum berhasil menemui pihak-pihak terkait pemberitaan tersebut untuk dimintai klarifikasinya.
Penulis : Supriyanto
Editor : Deni