KOTA BANJAR –– Pada hari ini kami GNPK RI Jawa Barat, kembali berkoordinasi dengan pihak KPK terkait beberapa hal yang antara lain adalah :
Sesuai Surat kami PW GNPK RI Jawa Barat yang kami tujukan kepada Pimpinan KPK, No. 051/GNPK-RI/JBR/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020, perihal Penuntasan Kasus Korupsi Kota Banjar.
Dalam hal ini kami terus berupaya mengawal proses penanganan kasus korupsi Kota Banjar agar segera dituntaskan dan segera disampaikan kepada masyarakat siapa siapa saja yang akan menjadi Tersangka.
Kehadiran kami kali ini, adalah untuk memenuhi permintaan KPK terkait dengan data tambahan/pendukung lainnya.
Alhamdulilah sudah kami sampaikan hari ini.
Dalam kesempatan itu, kami meminta agar Tersangka segera disampaikan kepada Masyarakat dan segera diadili sampai pada ketetapan hukumnya.
Dengan bukti tambahan yang tadi kami sampaikan, ini akan semakin kuat bagi penyidik untuk segera menetapkan Tersangka dan bahkan akan ada pengembangan kepada pelaku pelaku yang terlibat, seperti Mantan Anggota Dewan, Anggota Dewan masi aktif bahkan para petinggi dilingkungan DPRD Kota Banjar, harapan kami siapapun itu yang terlibat harus segera diproses hukum.
Kemudian hal yang kedua terkait dengan Lapdu Dugaan Penyimpangan Pada Pelaksanaan Penanganan Covid 19, Berupa Bansos Kab. Kuningan.
Sesuai Surat Lapdu kami kepada Pimpinan KPK, tertanggal 4 Agustus 2020 No.061/GNPK RI/JBR/VIII/2020.
Dalam hal ini kami koordinasikan agar secara waktu berkala kami dapat mengetahui perkembangan penanganan kasusnya.
Kasus ini diduga yang terlibat adalah Salah seorang Anggota Dewan dari Partai Nasdem sdr. Chartam Sulaiman yg diduga bersekongkol dengan Kadinsos Kab. Kuningan.
Dua alat bukti awal sudah kami sampaikan, dan Alhamdulilah saat ini sedang dalam proses penanganan.
Dalam kasus ini apabila nanti ada pihak lainnya yang diduga terlibat, itu adalah kewenangan Penegak Hukum KPK.
Kami berharap kasus inipun agar ditangani secara serius mengingat penyelewengan dana bansos covid 19 adalah merupakan Kejahatan Luar Biasa yang harus dihukum secara luar biasa juga.
Selanjutnya kami juga memonitor perkembangan Surat Pimpinan Pusat GNPK RI yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI yang juga salah satu tembusannya disampaikan kepada Pimpinan KPK.
Sesuai Surat No.110/PM/GNPK RI Pusat/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Kasus inipun Alhamdulilah sudah masuk kepada Biro Pengaduan untuk ditelaah.
Kasus ini adalah terkait dengan kerugian masyrakat/ketidak adilan bagi masyarakat pemilik tanah pada pengadaan tanah proyek PLTU 1.000 X 2MW Batang Jawa tengah.
Jadi dalam kasus ini banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
Kami sangat mengapresiasi pihak KPK yang sudah merespon baik koordinasi yang kami lakukan hari ini.
Demi keadilan, kami dukung penuh kinerja positif KPK, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum bersiap saja memakai Rompi Oranye Produk Asli KPK.
Salam Antikorupsi !!!
NS. HADIWINATA.
Penulis : Jepri