Setelah Buron Selama Sebulan, Pelaku Penganiayaan Dicimahi Akhirnya Diringkus Polisi

oleh

Penganiayaan Ilustrasi. Konten Jabar
Penganiayaan Ilustrasi. Konten Jabar

CIMAHI – Sempat kabur usai menganiaya mantan pacarnya sendiri, pelarian APT (27) akhirnya berakhir. Peristiwa penganiayaan oleh pelaku dilakukan terhadap Herawati (27) pada 18 November 2016 lalu, di Jalan Jenderal Amir Mahmud, Gang Sirnagalih Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

Herawati sendiri tak lain adalah mantan kekasihnya, akibat penganiayaan itu korban mengalami uka berat bahkan hingga nyaris tewas. Usai melakukan penganiayaan tersebut, APT kemudian melarikan diri. Sebelum akhirnya tersangka berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Kamis, 15 Desember 2016 kemarin. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaannya.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Reza Arifian mengatakan, penganiayaan terhadap Herawati berlangsung saat korban sedang tidur. Kemudian pelaku datang dan langsung masuk ke kamar lalu menusuk leher, tangan bagian atas, dan paha atas kanan, hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit

 mengakibatkan korban menderita luka robek di bagian leher, tangan dan paha dikediamannya Saat itu, sekitar pukul 09.30 WIB pelaku menyelinap ke rumah korban dan masuk ke kamar korban.

Reza menambahkan, putusnya hubungan antara korban dan tersangka karena ada masalah yang membuat tersangka sakit hati dan dendam terhadap korban sehingga melakukan penganiayan atau percobaan pembunuhan terhadap korban.

“Kami sempat kesulitan mencarinya karena yang bersangkutan itu perantau. Tapi, setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap dan diamankan di Mapolres Cimahi,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 53 jo pasal 338 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan penganiyaan hingga korban mengalami luka berat. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya sprei dan bantal boneka yang berlumuran darah milik korban.

“Ini percobaan pembunuhan yang terencana. Makanya, ancaman hukumannya pun berat.” katanya. (Bambang Kristianto)

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *