Polda Jabar Bongkar Pembuatan Senpi Ilegal di Kabupaten Ciamis

oleh
Polda Jabar saat gelar Konferensi Pers terkait kasus Pembuatan Senpi Ilegal dari Kabupaten Ciamis. Foto : Istimewa

BANDUNG – Pembuatan Senapan Api (Senpi) rakitan dengan amunisi tajam ilegal di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Senpi rakitan itu bahkan bisa digunakan untuk sniper atau penembak jitu jarak jauh, yang mempunyai daya jangkau 400 meter hingga 2.000 meter. Adapun enam orang tersangka ihkwal kasus tersebut, yakni dari mulai pembuat hingga pembeli diketahui berinisial DRJ (46), ASU (28) IN (21), SU (38), DS (66) dan SE (39).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan, pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2020 lalu, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan itu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senpi dan memperdagangkan senpi, ini dilakukan oleh enam orang tersangka,” kata Erdi, saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu 30/12/2020 dikutip dari Kompas.com.

Dari enam orang tersangka itu, dikatakan Edi, Tiga diantaranya berperan sebagai pembuat dan merakit senpi yakni DRJ, ASU, dan IN. Sedangkan satu orang pelaku yakni SE menyediakan peluru, dan Dua orang lainnya yakni SU dan DS merupakan pemesan atau pembeli.

“Harga senpi hingga Rp 15 juta per pucuk, pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini dilakukan di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. DRJ sendiri belajar merakit senpi saat jadi anak buah kapal (ABK) di suatu kapal Kargo di Rusia yang kemudian diperdalamnya.” ungkap Edi.

Sementara itu Edi Berujar, ASU dan IN memiliki keahlian membuat chamber dan popor, dan DS membeli dan SU memesan senjata dan membeli satu pucuk senpi dengan harga Rp 5 juta – Rp 15 juta kepada DRJ.

“Sedang tersangka SE mendapat peluru sewaktu latihan menembak di Perbakin. Yang bersangkutan itu latihan menembak tapi pelurunya tidak digunakan, kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan, sehingga bergabung dengan tersangka lainnya,” katanya. ***

Reporter : Deni
Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *