JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa daerah mengalami keterlambatan terima gaji. Seperti diketahui gaji PNS biasanya cair pada awal bulan. Keterlambatan turunnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebabkan dengan adanya beberapa faktor penyebab.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian, saat dihubungi pada Selasa 12/01/2021, seperti dilansir Okezone.com.
Di beberapa daerah juga mengaku mengalami keterlambatan dalam penurunan gaji yang seharusnya cair pada awal bulan. Beberapa penyebabnya mulai dari pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), penyesuaian sistem hingga adanya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di beberapa daerah.
“Ada pemda yang masih membahas APBD. Ada pemda yang masih mengurai gaji tiap ASN yang selama ini dilakukan secara manual di drop ke SKPD, namun dengan transaksi non tunai harus kirim ke masing-masing rekening ASN dan lain-lain. Banyak sekali faktornya,” kata Ardian.
Terkait hal tersebut, Ardian mengatakan, lebih disebabkan oleh kendala input di daerah. SIPD memang mengharuskan daerah menginput NPWP dan NIK pegawainya.
“Untuk Kota Padang itu sebetulnya disebabkan oleh SOTK baru sehingga terlambat. Kalau SIPD ini memang harus memasukan NPWP dan NIK untuk memastikan ASN taat pajak dan statusnya masih aktif. Jadi SIPD bertujuan agar keuangan daerah lebih akuntabel,” pungkas Ardian. ***
Reporter : Deni
Sumber : Okezone.com