- BANTEN,kontenindonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat mendukung pemerintah daerah dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) yang cepat dan transparan. Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik saat launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada Selasa (30/03/2021), di kantor Gubernur Banten.
Adapun e-Perda merupakan layanan berbasis digital yang digunakan oleh pemerintah. Tujuannya agar proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efisien.
Selain itu, dengan adanya terobosan ini, masyarakat, media dan pemerintah daerah lain juga diberikan ruang untuk melihat serta mempelajari proses pembuatan sebuah Perda. Apalagi, partisipasi khalayak umum sangat penting dalam pembuatan regulasi yang adil ke depannya.
“Di sini masyarakat diberikan ruang dan diberikan (kesempatan) untuk melakukan review terhadap konten dan proses Perda itu sendiri,” ujar Akmal dalam sambutannya.
Aplikasi e-Perda juga akan membantu meminimalisir pemerintah daerah lain yang hanya meniru Perda daerah tertentu, namun tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya. Oleh karena itu, Akmal berharap dengan banyaknya pengawasan, kualitas produk hukum daerah akan semakin baik. “Semakin banyak yang mengawasi semakin bagus kualitas produk hukum,” tandas Akmal.
Dalam kesempatan itu, Akmal menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi Gubernur Banten dan seluruh jajarannya atas kesediaannya sebagai pilot project dalam launching e-Perda.
“Terima kasih Pak Gubernur, kami berharap marwahnya Banten ini bisa mendorong kita menghasilkan produk hukum yang lebih akuntabel, cepat dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Akmal.
Sumber : Riliis Pers Puspen Kemendagri
Editor :Abraham