BOGOR – Sebanyak 34 Narapidana (Napi) kasus tindak pidana terorisme ucapkan Ikrar setia pada Negara Krsatuan Republik Indonesia (NKRI) demi bertekad kembali ke NKRI, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis 15/04/2021.
Pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI itu diawali dengan menjalani pembacaan ikrar, penandatanganan, serta penciuman Bendera Merah utih. Berlangsungnya kegiatan itu disaksikan langsung oleh perwakilan Densus 88, Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo mengatakan, pengucapan Ikrar setia kepada NKRI ini merupakan bentuk implementasi hasil dari program deradikalisasi, yakni sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
“Ikrar setia kepada NKRI ini merupakan bentuk implementasi hasil dari program deradikalisasi. Ikrar ini juga merupakan langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI,” ungkap Sudjonggo, saat di wawancara awak media dilokasi.
Selain itu, dikatakan Sudjonggo, pengucapan ikrar ini juga salah satu syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme, apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat menjelang bebas dan juga program lainnya.
“Setelah mengucapkan ikrar, sebagai bentuk implementasinya para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.” katanya.
Menurutnya, napi yang sudah mengucapkan ikrar setia NKRI, diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang yang ada disekitarnya, sehingga dapat menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.
“Semoga ini menjadi awal yang baik untuk membuka jalan para Napi kembali ke masyarakat. Dan juga diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka,” tutup Jonggo.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Damari memaparkan, Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa adanya paksaan. Sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing. Maka dari itu, dari total 56 napi terorisme yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, terdapat 22 napi tindak terorisme yang belum mengucap sumpah Ikrar NKRI. Sehingga terus dilakukan pembinaan yang berkelanjutan agar mereka bertekad kembali ke NKRI.
“Seluruh napi yang mengucapkan ikrar berasal dari berbagai jaringan terorisme di Indonesia, seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Simpatisan ISIS, Simpatisan Daulah, dan lainnya. Mereka menjalani masa pidana kurungan penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, dengan masa penahanan yang beragam,” pungkas Damari. ***
Reporter : Deni
Sumber : Bogortoday.com