Cabuli Keponakan, Dosen Biadab Ini Diciduk Plolisi

oleh

JEMBER – Lantaran mengagahi keponakannya, Dosen salah satu Universitaa di Jember RH kini harus berurusan dengan hukum.

Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika saat press rilis di Mapolres Jember, kamis (6/5/2021) menuturkan RH ditetepkan sebagai tersangka karena sudah cukupnya Barang Bukti “Korban adalah gadis berumur 16 tahun, yang tempat kejadian perkaranya dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. Sementara Korban adalah keponakannya sendiri” ujar Wakapolres kepada para awak media.

Lanjutnya, RH yang berprofesi sebagai Dosen itu berkasnya sudah lengkap dan akan dikirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember, untuk mendukung pembuktian, polisi mengamankan baju tidur bergambar Doraemon milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka.

Kompol Kadek menyebutkan RH, mengaku mencabuli ponakannya sendiri sebanyak dua kali “Yang keduanya sama-sama dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HPnya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Dari bukti tersebut menguatkan perbuatan tindak pencabulan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatan biadab melawan hukum , tersangka akan di jerat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E. Pelaku yang kandidat profesor ini terpaksa harus menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang ditetapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri” imbuh Kompol Kadek Ary Mahardika.

Di depan media tersangka RH mengakui perbuatanya dengan modus berpura-pura akan melakukan pengobatan padahal hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Kontributor : Anjasmara
Editor           : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *