Libur Lebaran, Bupati Jember Berlakukan Larangan Buka Tempat Hiburan Dan Wisata

oleh

JEMBER – Bupati Jember, Hendy menginstruksikan Kepada Dinas Pariwisata sebagai liding sektor wisata dan kepariwisataan agar pada Libur hari Raya Idul Fitri agar obyek-obyek wisata yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti misalnya Pantai Watu Ulo ditutup.

Intruksi penutupan atau pelarangan tempat wisata dan hiburan itu di sampaikan Bupati Jember pada Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Gedung Pendopo Jember, kamis (06/05/2021).

“Nanti kita siapkan Surat Edaran Larangan untuk itu,kalau kita tidak siapkan surat ini bahaya karena ada potensi puluhan ribu masyarakat yang berkumpul di Watu Ulo”,kata Bupati mempertegas perkataannya saat ia memimpin rakor. Sedangkan di lokasi berbayar dan lokasi wisata indoor wajib dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose.

Selain itu, Bupati pun menginstruksikan kepada seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember untuk tidak melaksanakan kegiatan mudik dan diwajibkan melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari dengan tepat waktu setelah libur hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Intruksi khusus Bupati kepada Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk secara masif melakukan pengecekan di lapangan untuk mencegah kerumunan masyarakat, menjaga secara optimal dan mengatur lalu lintas orang di pusat-pusat perbelanjaan seperti mall, pasar dan stasiun.

“ Mall harus menerapkan system pintu masuk dan keluar terpisah, dan apabila pengunjung sudah penuh sesuai aturan protokol maka harus dilakukan pembatasan di luar mall”, ujarnya.

Khusus pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H, menurut Bupati masih boleh dilaksanakan karena belum ada laranagn untuk itu tapi harus dengan protocol Kesehatan yang ketat. Bupati Hendy menghimbau agar ada petugas khusus di masing-masing lokasi yang mengatur jarak antar jamaah dan mengawasi protocol covid 19.

Hendy menghimbau kepada warga diluar Jember untuk tidak memaksa mudik ke Jember, pun akan diberlakukan bagi penfatang akan dimasukkan ke karantina yang ada di desa 5×24 jam.

“Dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten kita memandu masyarakat menuju kehidupan normal. Sehingga mampu menjalankan kegiatan ekonomi, kehidupan sosialb dan membangun peradaban baru yang lebih baik” pungkasnya.

Kontributor : Anjasmara
Editor            : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *