JEMBER – Pria asal Desa Curah Buntu Kecamatan Jenggawah berinisial IN harus berurusan dengan hukum lantaran diduga tega menganiaya istrinya sendiri (NR) tersulut emosi ketika istrinya meminta ijin untuk menikah lagi.
Kapolsek Jenggawah, AKP. Ma’ruf menerangkan saat Press Realese di Polsek Jenggawah (20/05/2021) kejadian penganiayaan terjadi senin (17/05/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Jadi pada saat kejadian korban sedang mengantar anaknya ke suaminya yang merupakan tersangka itu sendiri, sesampainya di rumah tersangka terjadi percekcokan lantaran korban meminta cerai dan menikah lagi dengan pria lain kemudian korban di bawa ke kamar karena tersangka tidak bisa mengendalikan emosi, dia mengambil celurit kemudian membacok korban sebanyak 3 kali” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Jenggalah, Aiptu Ahmad Rinto menambahkan tersangka langsung di ringkus sesaat setelah kejadian karena kejadian tersebut menggegerkan warga sekitar “Saat ini Korban di rujuk ke RSUD Jember dengan kondisi kritis di bagian tangan, leher dan kepalanya” ujar Kanit Reskrim.
Sementara itu, Polsek Jenggawah mengamankan 1 buah celurit yang di gunakan untuk menganiaya istrinya, dan menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kontributor : Anjasmara
Editor : Abraham