INDRAMAYU – Seakan tak mengindahkan instruksi dan sanksi yang diperintahkan pemerintah mengenai larangan keras melakukan pungutan liar. Enam oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasar Daerah Bangkir Diskopindag Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali terjaring oleh Tim Saber Pungli, keenam oknum itu terbukti melakukan pungutan untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkat, Jumat, 24 Desember 2016. Mengatakan, Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu telah mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasar Daerah Bangkir yang berada di Desa Rambatan kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
“Kami mengamankan enam oknum PNS Pasar Daerah Bangkir yang kedapatan melakukan pungutan liar,” kata Yusri.
Keenam oknum PNS itu adalah AD, RA, KA, DU, NI dan SU yang semuanya merupakan PNS Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdaganag Kabupaten Indramayu. Yusri melanjutkan Tim Saber juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu sejumlah uang sebesar Rp 1.677.000 dan beberapa karcis retribusi.
“Mereka melakukan pungutan retribusi pasar, tetapi dalam melakukan pungutan ada yang diberikan karcis dan ada yang tidak,” lanjutnya.
Yusri menambahkan hasil dari pungutannya diserahkan kepada bendahara pasar, namun untuk uang hasil pungutan dengan menggunakan karcis disetorkan ke kas Daerah.
“Sedangkan yang dipungut tanpa karcis uangnya dibagikan kepada pengurus pasar atau untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Editor : Hens Pradhana