Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2021-2026 di dalam rapat paripurna bersama dewan legislatif di Gedung DPRD Jember, Senin (30/08/2021).
Raperda RPJMD ini merupakan hasil evaluasi yang pernah disampaikan oleh DPRD pada rapat paripurna sebelumnya, serta telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD.
Bupati Hendy juga menyampaikan akan mengungkapkan seluruh publikasi, revisi, ditinjau dari sebagai kebenaran, kegunaan, etika moral serta kepantasan.
“Kami akan mengevaluasi regulasi total atau SK mulai dari saya hingga saat ini, karena masih banyak SK yang melanjutkan dari pemerintahan sebelumnya, akan kami detilkan lebih terinci,” ungkap Bupati Hendy Siswanto dalam sesi wawancara.
Bupati Hendy menceritakan bahwa dari awal dia sudah dihadapkan dengan tanggung jawab kewajiban dari pemerintahan, seperti honor perangkat desa yang belum terbayar selama 5 bulan, serta honor tenaga kesehatan, dan secara bersamaan harus melangkah cepat dan tepat.
“Semua SK tanpa kemenangan akan kami evaluasi lebih terinci,” pungkasnya.
Kontributor : Anjasmara