BONDOWOSO – Dalam masa pandemi covid19, traffic orang asing yang masuk ataupun keluar Indonesia mengalami pembatasan yang sangat ketat sehingga menimbulkan dampak positif, dan negatif bagi terutama di Kabupaten Bondowoso.
Pengawasan Orang Asing (POA) yang menjadi tugas Keimigrasian, sesuai Undang-undang keimigrasian nomor 6 Tahun 2011 maka di bentuknya Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA) dengan tujuan sebagai wadah untuk bertukar informasi antar instansi terkait akan keberadaan warga negara asing.
Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Jember, kamis (24/9/2921) menggelar Rapat Tim Pora di salah satu hotel di Bondowoso.
Diwawancarai awak media setelah rapat, Idha selaku Kasi Izin Tinggal dan Keimigrasian Kanim Jember menjelaskan rapat Tim Pora kali ini mengusung tema Membangun Sinergitas Pengawasan Orang Asing Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Dalam rapat ini kita mensinkronkan data dari instansi terkait agar datanya sama supaya kedepannya nanti dapat saling membantu untuk pengawasan orang asing di Bondowoso.” ujar Idha.
Lanjutnya, saat ini tercatat tujuh orang WNA yang tinggal di Kabupaten Bondowoso, 3 diantaranya masih menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS), dan 4 lainya menggunakan izin tinggal tetap (ITAP).
Kontributor : Anjasmara
Editor : Abraham Mahmoud