Dinilai Bukopin Jember Tak Beritikad Baik, Ahli Waris Nasabah Gugat 2 Trilyun

oleh

JEMBER – Rasa keadilan dugaan kasus kejahatan perbankan Bank Bukopin Cabang Jember terhadap nasabah Almarhum Hariyanto pada tahun 2015 lalu, selah dilaporkan salah satu ahli warisnya 23 Juni 2021 ke Polres Jember belum menemui titikterang, kini ahli waris korban melakukan gugatan baik material maupun imaterial sebesar 2 trilyun.

Ihya Ulumiddin, SH sebagai kuasa hukum Fenny Febrianti yang merupakan ahli waris dari Suciwati dan almarhum Hariyanto yang telah meninggal dunia yang juga debitur Bank Bukopin Cabang Jember, Kamis (7/10/2021) kepada awak media menyampaikan gugatan dilakukan karena Bank Bukopin Jember selama ini tidak pernah beritikad baik kepada ahli waris.

“Klien kami mengalami kerugian material dan immaterial, dan kami menggugat sebesar 2 Triliun,” ujar Ihya Ulumiddin

Menurut kuasa hukumnya Bank Bukopin Jember selama ini tidak pernah beritikad baik kepada ahli waris mulai dari tidak jujur, terbuka dan transparan terkait rekening koran, adanya asuransi, dan lain sebagainya, “Tak hanya diduga memalsukan tanda tangan orang tua dari ahli waris, namun juga dokumen resmi dan asli yang merupakan hak debitur ataupun ahli waris tidak diberikan atau digelapkan,” ungkapnya.

Besar harapan kami bahwa majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini obyektif, professional dan adil,” tegasnya. Itu dilakujan semata demi mencari keadilan yang hakiki ahli waris dari debitur Bank Bukopin Cabang Jember.

Lanjut Ihya, pihaknya mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 91/Pdt.G/2021/PN Jmr dengan agenda sidang pertama hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021.

Sebelumnya, ahli waris juga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan tanda tangan orang tua, juga dokumen perjanjian yang tidak pernah diterima hingga saat ini ke Polres Jember dan sudah menjalani wawancara / pemeriksaan oleh penyidik unit Pidek Satreskrim Polres Jember.

Menyingkapi pelaporan bernomor laporan TBL-B/281/VI/RES.1.24/2o21/RESKRIM/SPKT Polres Jember tertanggal 23 Juni 2021, Kuasa Hukum korban berharap pihak kepolisian bisa professional, jujur, dan adil sesuai visi dari Kapolri Jenderal Sigit Polri yang Presisi.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak Bukopin belum memberikan stetment, “Pimpinan Cabang saat ini berada di malang, sedangkan manager cuti jadi tidak bisa ditemui.” Ujar Security Bank Bukopin, Mulyadi.

Kontributor : Evelyn / Anjasmara
Editor            : Abraham Mahmoud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *