Keterangan foto : Ihya Ulumuddin
JEMBER – Pemberhentian sepihak kegiatan pembongkaran eks Gedung GNI Ambulu yang diduga dilakukan Imam Whyudi CS menuai protes dari pihak Haliem Hoentoro dengan melayangkan somasi.
Kuasa hukum Haliem Hoentoro, Ihya Ulumuddin kepada awak media mengatakan bahwa Imam Wahyudi tidak memiliki legal standing yang sah sebagai pihak yang melakukan penghentian pembongkaran bangunan lama yang berlokasi di perempatan Kecamatan Ambulu tersebut.
“Klien kami, Haliem Hoentoro pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) No 4882,” kata Ihya Ulumuddin, Jum’at (8/10/2021).
Lanjutnya, yang dilakukan Imam Wahyudi CS yakni memasang banner serta menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan lama adalah tindakan tak terpuji, “Bahkan tindakan saudara Imam Wahyudi CS ini tindakan provokatif yang bisa berdampak hukum,” katanya.
Menurut Ihya, pihaknya hari ini sudah mengirimkan somasi untuk menghentikan segala tindakan provokatif yang dilakukannya, “Tenggat waktu diberikan maksimal tujuh (7) hari sejak surat somasi diterima untuk melepas banner yang dipasang termasuk penghentian kegiatan serta upaya provokatif lainnya,” paparnya.
Tegasnya, Imam Wahyudi CS tidak boleh melakukan perbuatan memancing suasana menjadi tidak kondusif, “Pemilik tanah sudah jelas. Kami tak segan untuk menempuh jalur hukum, dan melapor ke Polres Jember.” pungkasnya.
Kontributor : Evelyn / Anjasmara
Editor : Abraham Mahmoud