Bupati Jember Tandatangani Surat Pengajuan Kenaikan UMK Di Depan Demonstran Buruh

oleh

JEMBER – Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) pada Senin 6/12/2021.

Aksi unjuk rasa berlangsung depan Pendopo Wahyawibawagraha Pemerintah kabubaten (pemkab) Jember.

Mereka menuntut akan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022. Dari Rp 2.355.662 menjadi 2.400.000.

Di depan para peserta aksi yang berorasi Bupati Jember Ir. H.Hendy Siswanto menemui peserta aksi yang berorasi menyetujui dan menandatangani surat pengajuan kenaikan UMK tersebut.

Bupati Hendy menandatangani surat pengajuan UMK sebesar Rp 2.400.000 di depan para buruh yang berorasi untuk dikirimkan kepada Gubernur dan mengajak mengawal bersama sehingga aspirasi ini dapat tersampaikan kepada yang berwenang.

Selain itu Bupati Hendy juga melakukan orasi di depan peserta aksi dengan berdiri di atas bak truk terbuka didampingi Kepala Bakesbangpol Pemkab Jember Edy Budi Susilo.

“Di hadapan kalian semua, saya Bupati Jember akan berkirim surat ke Gubernur, yang intinya agar UMK di Kabupaten Jember naik 2 juta 400 ribu,” ujar Hendy di hadapan ratusan buruh.

“Para buruh, bisa menyaksikan langsung surat tersebut saya tandatangani, dan sekarang juga langsung saya tandatangani untuk secepatnya dikirim ke Gubernur,” tambahnya.

Sementara M. Faruq ketua Sarbumusi Kabupaten Jember sekaligus koordinator aksi, langsung meneriakkan “Allahu Akbar!!” tiga kali dan disambut takbir oleh peserta aksi.
“Inilah Bupati Jember yang sebenarnya, di mana beliau mendengar jeritan kita, jeritan para buruh, semoga surat dari Bupati ini didengar oleh Pemerintah Propinsi,” ujar Faruq.

Sedangkan dari rilis yang dibagikan oleh peserta aksi, pada buruh di Kabupaten Jember menolak atas surat keputusan Gubernur yang menentukan UMK Kabupaten Jember sebesar Rp. 2.355.662 ribu, sehingga pihaknya mengancam akan melakukan aksi mogok massal dari tanggal 6 hingga 8 Desember.

Dengan penandatanganan surat dari Bupati Hendy yang meminta kepada Gubernur agar UMK Kabupaten Jember ditetapkan sebesar Rp. 2.400 ribu, para buruh pun merasa senang dan membatalkan aksi mogok massalnya.

Kontributor : Anjasmara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *