KOTA TASIKMALAYA – Dasar hukum daripada pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang bertema Pelayanan Unggul Koperasi Sehat Anggota Sejahtera yang diselenggarakan ini, hal khususnya karena pademi Covid 19 yang bertujuan untuk kebaikan bersama sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) No 19/pe/M.KUKM/IX/2015.
Demikian dikatakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Berkat Twin Mandiri (BTM), Dorhotman Hutasoit SH, kepada wartawan Konten Indonesia dilokasi acara kantor pusat KSP BTM, Perum Kota Baru, Jl. Purwakarta, No 291, Blok 04, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Minggu 27/03/2022.
Alhamdulillah dikatakan Dorhotman, berlangsungnya acara RAT ini dapat dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi Provinsi Jabar, Asep, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cibeureum, Anwar Sapaat, Lurah Kota baru, Agus Ruchimat dan juga beberapa perwakilan kantor cabang KSP BTM dari beberapa kota di Jabar, RT dan RW setempat serta para anggota koperasi dan perwakilan dari masyarakat setempat juga.
“Alhamdulillah acaranya berlangsung dapat dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi Provinsi Jabar, Asep, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cibeureum, Anwar Sapaat, Lurah Kota baru, Agus Ruchimat dan juga beberapa perwakilan kantor cabang KSP BTM dari beberapa kota di Jabar, RT dan RW setempat serta para anggota koperasi dan perwakilan dari masyarakat setempat juga. Iya Alhamdulillah dihadiri banyakan,” katanya.
RAT ini, Dorhotman berujar, dilakukan secara tertulis dan langsung dengan sejumlah pertimbangan dengan dasar hukum dan pelaksanaannya mengacu pada undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan AD dan ART KSP BTM tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi sesuai dengan Permenkop.
“Pengurus KSP BTM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun terkait pembukuan dan laporan. Kita bersyukur pada kesempatan ini dapat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas selama tahun 2021, hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada para anggota yang terhormat,” ujarnya.
Dorhotman menambahkan, kami mengharapkan tanggapan aktif dari para anggota dalam semangat kekeluargaan dan gotong-royong menelaah, mengkritisi dan juga menyampaikan pikiran-pikiran baik yang sangat berguna untuk membangun dan mengembangkan KSP BTM kedepan. karena KSP BTM merupakan wadah atau tempat kita semua para anggotanya. Kesejateraan hidup kita benar benar terwujud mana kala kita saling percaya dan saling menghargai.
“Keberadaan dan kehadiran kita dan maksud luhur dari keberadaan KSP BTM ini, dasar pelaksanaan RAT adalah:
1. UU No 25 tahun 1992 tentang koperasi khusus tentang rapat anggota tahunan.
2. Anggaran dasar (AD ) dan anggaran rumah tangga KSP BTM.
3. Sipat dan sistemmatika laporan
Laporan ini merupakan laporan pertanggungjawaban pengurus , yang bersifat terbuka , lengkap dan transparan,” tambahnya.
Penulis : Tatang Hidayat
Editor : Deni