Tahukah Anda : Jika Seorang Pria Menghamili Pacar dan Enggan Menikahinya. Ada Hukuman Tujuh Tahun Penjara Menanti

oleh
Ilustrasi, Konten Jabar / Gambar Hens Pradhana.
Ilustrasi, Konten Jabar / Gambar Hens Pradhana.

MANCANEGARA – Remaja yang melakukan pacaran saat ini, sudah kian mengkhawatirkan. Mereka bukan hanya menjadikan pacaran sebagai ajang perkenalan saja, bahkan banyak yang melakukan tindakan diluar batas norma dan tidak sedikit mereka yang akhirnya harus merasakan hamil diluar nikah, tentunya ini bisa sangat memalukan bagi dirinya sendiri atau bahkan keluarganya. Belum adanya hukum yang mengatur secara jelas, membuat remaja masih bebas melakukan pacaran.

Pihak wanita kerap menjadi korban akibat pacaran diluar batas, jika sudah demikian hanya cara kekeluargaan saja yang bisa dilakukan, termasuk menikahkan mereka. Tapi bagaimana jika remaja pria enggan menikahi pacarnya yang hamil ?

Di Burma, kini sedang mempertimbangkan dan memperkenalkan, undang-undang yang membantu para wanita yang dihamili pacarnya. Pihak pemerintah akan memenjarakan hingga tujuh tahun, jika seorang pria enggan menikahi pacarnya yang ia hamili.

Seorang pejabat senior mengatakan, undang-undang itu diperkenalkan sebagai bagian dari langkah-langkah yang dirancang untuk memperkuat hak-hak perempuan. Undang-undang ini diperkenalkan setelah negara ini bebas dari setengah abad kekuasaan militer. Termasuk undang-undang baru untuk mengkriminalkan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk hukuman mati bagi pemerkosa.

Jika undang-undang ini berhasil melewati parlemen, berarti pria bisa menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara jika mereka menolak untuk menikahi seorang wanita setelah mereka hidup bersama, dan sampai tujuh tahun jika si wanita sampai hamil.

“Kami sekarang menyusun RUU untuk melindungi perempuan dan mencegah kekerasan terhadap mereka,” ungkap direktur departemen kesejahteraan sosial Naw Tha Wah.***

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *