Mantan Kades Dan Sekdes Sukasetia Ditetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Desa

oleh

CIAMIS – Mantan Kades Sukasetia Ciahaurbeuti IS (53) dan Sekdes non aktif TH (48) ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa tahun 2018 di Desa Sukaestia dengan dugaan merugikan negara sejumlah Rp.225.619.103,-.

Penetapan tersangka disampaikan Polres Ciamis Polda Jabar oleh Kapolres Ciamis, dalam konfrensi pers, “Kami merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2018 di Desa Sukaestia Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis. Pengungkapan ini berdasarkan LP tahun 2020 dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (23/11/2022).

IS dan TH yang pada masanya sebagai pejabat di Desa Sukasetia. Kapolres Ciamis menjelaskan, kedua tersangka diduga dalam penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya, “Terkait tidak sesuai dengan peruntukannya penggunaan anggaran dalam bentuk kegiatan pengaspalan hotmik Dusun Cinangka, dan pembangunan gedung olahraga desa,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Semua pengerjaan pada tahun 2018. Modus yang dilakukan yakni tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan serta dana nya tidak diberikan semuanya. Sementara keterangan dipergunakan untuk operasional desa. Selain operasional desa juga ada untuk kepentingan pribadi,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Untuk dilanjutkan ke proses tahap II Polres Ciamis berhasil mengamankan Alat Bukti dan Barang Bukti berupa Kwetansi, dokumen – dokumen, serta sejumlah uang.

Penulis : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *