KOTA TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mengamankan seorang pemuda terduga pengedar obat psikotropika dengan barang bukti lebih dari seribu butir, di Jalan Leuwi Anyar Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Kamis (15/12/22) malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku pengedar obat psikotropika berikut barang buktinya.
“Benar, kami amankan seorang pemuda berinisial AND (26) warga Kampung Leuwi Anyar Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, pelaku diduga mengedarkan obat psikotropika,” ungkapnya, Jumat (16/12/22) pagi
Ia menjelaskan,dari tangan terduga pelaku,pihaknya mengamankan barang bukti satu plastik berisi 1000 butir pil kuning berlogo mf, satu plastik berisi 204 pil berlogo mf, dan 40 butir tablet Atarax alprazolam 1mg dalam kemasan strip.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota,” tegasnya
Dia menambahkan, terduga pelaku memiliki dan membawa psikotropika jenis Atarax Alprazolam tanpa resep dokter serta menyimpan sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo mf untuk dijual atau di edarkan.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Thn 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara serta Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba AKP Ikhwan.(hms)
Penulis:Jajang N ( Janur)